• Latest News

    02 June 2016

    Bupati Pati Jateng Tidak Hadir Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik

    Jateng, INDIKASINews -- Sidang sengketa informasi dengan nomor register 005/PEN-A/V/2016/KIP-JTG tanggal 9 Mei 2016 di Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah, Selasa (31/05) ditunda.

    Penundaan oleh Majelis Komisioner KI ini dilakukan karena pihak Termohon tidak hadir. Penundaan sidang perdana KI Jateng di tahun 2016 ini dilakukan sampai Selasa (7/6).

    “Sidang ditunda karena termohon tidak hadir. Dengan alasan belum menerima surat kuasa dari atasan PPID yaitu Bupati Pati. Sidang diagendakan kembali Selasa (7/6) mendatang dan diminta kepada Panitera untuk memanggil ulang para pihak, pemohon dan termohon, khusus bagi termohon ada tambahan khusus harus sudah ada atau membawa surat kuasanya ” kata Ketua Majelis Komisioner Rahmulyo Adiwibowo .

    Dan komisioner menambahkan persidangan selanjutnya dengan tahap mediasi, bertempat di Komisi Informasi Provinsi Jawa tengah, jalan Trilomba Juang no.18 Semarang.

    Perkara sengketa informasi ini diajukan oleh Pemohon Agus Suyitno dengan termohon Bupati Pati terkait besarnya bantuan dana desa dan alokasi dana desa tiap - tiap desa se kecamatan Juwana dan Apbd2, Apbd1 dan APBN tahun 2014/2015. Pemohon mengajukan sengketa karena tidak mendapatkan informasi karena tidak ditanggapinya. (team)
    Scroll to Top