• Latest News

    15 June 2016

    Polres Melawi Gerebek Rumah Produksi Miras Ilegal

    Melawi, INDIKASINews -- Jajaran polres melawi gencar melakukan operasi pekat (penyakit masyarakat) dibulan suci Ramadhan, menggerbek sebuah rumah milik ibu L.I (45th ).

    Di dusun Tanjung Gawi Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, senin pada pukul 13.30 siang tanggal 13 juni 2016 ternyata di rumah L.I ditemukan produksi (home industri) minuman keras jenis arak.
     
    Penggerbekan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada yang menjual arak kemasan siap minum yang dijual oleh saudara berinisial T.A, dan dari keterangan T.A tersebut kami kembangkan dan kami berhasil mengamankan arak sebanyak 20 kampel (bungkus) sebagai barang bukti awal kemudian hasil dari introgasi dari saudara T.A ini mengatakan bahwa arak produksi dari ibu berinisial L.I.

    Ibu L.I tidak berkutik setelah penggerbekan oleh jajaran polres melawi langsung dipimpim Kasat Reskrim AKP Siswadi, SE dan bersama Kasat Sabhara IPDA NP Yuwono ketika diwawancara wartawan Media KPK dan Indikasinews.com di ruang kerjanya, AKP Siswadi mengatakan bahwa ibu L.I sudah kerap kali aktifitasnya memproduksi barang haram tersebut di rumah nya. Ungkapnya.

    Setelah kami lakukan penggerbekan di rumahnya ditemukan barang bukti sebanyak 12 ember arak dalam kemasan kaleng cat yang berkapasitas 20 liter, dan satu ember ragi sebagai bahan permentasi pembuatan arak, seperangkat alat dapur, kompor, dandang, selang penyulingan dan jumlah minuman keras (jenis arak) sebanyak 120 liter yang sudah ready dipasarkan ke konsumen-konsumennya di masyarakat kabupaten melawi.

    Bisnis haram ibu L.I sebelumnya merasa aman-aman saja dalam bisnisnya sehingga dibulan suci Ramadhan pun tetap eksis melancarkan produksi minumn yang membahayakan tersebut, hasil produksinya dalam 1 minggu 1 jerigen yang berkapasitas 20 liter, dalam 1 bulan 80 liter dan dijual dengan harga 1 jerigen Rp. 500.000. 

    AKP Siswadi dengan harga mati mengungkapkan segala barang bukti kami amankan dan pihak tersangka masih dalam penyelidikan berdasarkan undang-undang pokok kepolisian no. 2 tahun 2002, dan tersangka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda paling banyak 10 miliar sebagaimana telah di atur dalam pasal 136 undang-undang no. 18 tahun 2012 tentang Pangan. Ungkapnya.

    Tak hanya itu pasal 62 ayat 1 Junto pasal 8 ayat (1) huruf a dan pasal 9 ayat (1) huruf c undang-undang no. 8 tahun 1999 tantang perlindungan konsumen hukuman penjara 5 tahun dan denda 2 miliar, tersangka pun tidak menutup kemungkinan akan terjerat dengan pasal 204 KUHP bisa di penjara 15 tahun karena menjual dan menawarkan barang yang di ketahui dapat membahayakan nyawa orang lain.  Tegasnya.

    Kapolres melawi AKBP Oki Waskito, SH,SIK,MSI membenarkan bahwa penangkapan tersebut hasil dari operasi penyakit masyarakat (pekat), sasarannya antara lain adalah perjudian, miras, narkoba, prostitusi, premanisme, pemerkosaan dan curas. Kapolres melawi sangat berharap dengan dilaksanakan operasi pekat ini masyarakat akan merasa terlindungi bagi umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah di bulan puasa agar bisa khusuk hingga mejelang hari raya idul fitri 1437 H, di samping itu operasi pekat untuk menekan para pelaku kejahatan kriminalitas, dan kami dari jajaran polres sebagai pengayom masyarakat sesuai dengan semboyan Tribrata Catur Prasetya. Untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat kabupaten melawi. Ujarnya. ( Hasnan Sutanto )
    Scroll to Top