Medan, INDIKASINews -- Kepala Dinas (Kadis) Penataan Ruang dan Permukiman (Tarukim) Kabupaten Batubara, Muhammad Urip, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek lampu penerangan jalan.
Selain hukuman penjara, Urip juga didenda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 25 juta. Jika tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, dia harus menjalani pidana penjara selama 2 bulan.
Hukuman terhadap terdakwa Urip dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (21/6). Majelis menyatakan pria itu telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 3 UU No 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Urip terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Parlindungan.
Selain Urip, pejabat PPK Dinas Tarukim Batubara, Marisi Hasudungan, dan PPTK Dinas Tarukim Batubara, Muhammad Rizal, serta seorang rekanan, yakni Chairul, juga dinyatakan bersalah dalam perkara ini. Masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Mereka juga didenda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Majelis hakim juga membebankan pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 24 juta kepada Chairul. Jika tidak membayar, hartanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka dia harus menjalani pidana penjara selama 1 bulan.
Menyikapi putusan majelis hakim, JPU Teddy Saragih menyatakan pikir-pikir. Hal serupa disampaikan penasihat hukum keempat terdakwa. Sebelumnya, JPU menuntut agar keempat terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, keempat terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan yang merugikan negara Rp 280 juta dalam proyek pembangunan proyek penerangan jalan yang berada di 9 lokasi di Kabupaten Batubara. Proyek ini mendapat anggaran Rp 600 juta pada 2013. Penyimpangan terjadi karena pekerjaan tidak sesuai kontrak. Pembayaran pun dilunaskan meskipun pekerjaan belum selesai. (ik-rd)
