Jakarta, INDIKASINews -- Mahkamah Agung menghukum mati Li Linfei pemilik 150 Kg shabu. Padahal sebelumnya, WN Cina itu divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Oleh karena itu jaksa penuntut umum mengajukan kasasi. Oleh hakim agung Artidjo Alkostar sebagai ketua majelis dengan hakim agung Suhadi dan hakim agung Andi Samsan Nganro sebagai anggota majelis. Perkara nomor 2748 K/PID.SUS/2015 itu diketok pada 30 Mei 2016.
Kasus bermula saat Li pergi ke Jakarta pada Oktober 2014. Terjadi dua versi maksud kedatangan Li dari Guangzhou ke Jakarta itu. Versi jaksa, Li akan berdagang sabu 150 kg sedangkan versi Li kedatangannya ke Jakarta adalah untuk liburan. Li mengaku ia kehabisan uang sehingga mengontak temannya, Chen Weibiao (44).
Diam-diam, BNN mengendus pergerakan keduanya dan menggerebek rumah Chen di Pluit pada 22 November 2014. Anggota BNN menyita 150 kg sabu berkualitas tinggi.
Pada 1 Juli 2015, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan hukuman mati kepada Chen, sedangkan Li divonis bebas. PN Jakut meyakini Li tidak terlibat sama sekali. Jaksa yang menuntut mati Li tidak terima dan mengajukan kasasi. Jaksa tetap dalam tuntutannya dan berharap Li untuk dihukum mati.
“Mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum (JPU),” demikian lansir panitera MA, Senin(6/6/16). (rd-pk)
