Jakarta, INDIKASINews -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bos PT Agung Sedayu Grup (ASG) Sugianto Kusuma alias Aguan. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.
Aguan tiba di Gedung KPK mengenakkan batik sekitar pukul 09.00 WIB. Aguan ogah berkomentar sedikit dan memilih langsung masuk ke gedung KPK.
Plh Kabiro Humaa KPK, Yuyuk Andriati mengatakan Aguan akan diperiksa sebagai saksi untuk Mantan Ketua DPRD M Sanusi
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk MSN," ujar Yuyuk, Senin (27/6/16).
Penyidik juga akan meminta keterangan dari Aguan seputar dugaan suap dari Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja kepada Sanusi.
"Diminta keterangan seputar dugaan suap arisman ke sanusi sama kemungkinan suap ke anggota DPRD lainnya," sambungnya.
Selain memeriksa Aguan, penyidik KPK juga turut memanggil Operational Manager PT Astra Internasional Biyouzmal, Divisi Legal PT Wahana Auto Ekamarga Musa. Kedua pihak swasta itu juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah M Sanusi, Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Berkas yang menjerat Trinanda dan Ariesman telah dilimpahkan ke tahap penuntutan dan telah disidangkan di pengadilan. (rn-rd)
