Malteng, INDIKASINews -- Retribusi Uji Kendaraan Bermotor (UKB) sesuai perda maluku tengah nomor 5 tahun 2009 pasal 6 menggambarkan standar retribusi pengujian kedaran bermotor sudah sangat jelas. Bagi pemilik kendaraan yang baru mengurus UKB harus menyetor ke daerah Rp.120rb sedangkan untuk perpanjangan Rp.80 ribu rupiah.
Namun pungutan retribusi UKB yang di lakukan enam bulan sekali oleh dinas perhubungan dan infokom malteng, Diduga tidak sesuai dengan ketentuan Perda alias pungli.
![]() |
| Ilustrasi |
Menurut informasi yang diterima dari beberapa sumber, pungli yang diduga dilakukan oknum dinas Perhubungan malteng dalam satu kali uji, besarannya pariasi Rp. 150 ribu sampai Rp. 250 ribu bahkan pihak wajib retribusi tidak dikasih kwitansi bukti bayar kepada pemilik kendaraan setelah lakukan pembayaran.
Anehnya menurut informasi yang diterima, pungutan liar alias pungli retribusi tersebut sudah lama terjadi, yang dilakukan oleh oknum tak bertangung jawab.
Informasi pungli tersebut ternyata dibenarkan oleh salah satu pegawai dinas perhubungan, Frans Wattimena. Wattimena adalah kepala seksi bidang teknis pengujian kendaraan. Wattimena tidak menyebutkan angaka dugaan pungli yang terjadi namun ia mengatakan kepada indikasinews.com, selasa (21/06/16).
Tidak menapik info pungli tersebut. bahkan menurutnya, pihak kejaksaan negeri masohi pernah menyambangi ruangannya, untuk lakukan koordinasi, terkait pungutan praktek uji kendaraan yang masuk pada kategori pungli.
"saya pernah dengar bahwa ada pungli terkait pengujian kendaraan dilapangan sampai pihak kejaksaan lakukan pertemuan dengan kita menyikapi masalah itu, makanya saya katakan kepada teman di lapangan jangan main-main karena kejaksaan sedang melirik kita. Karena kalau kita pungut lebih ketentuan perda maka itu sudah masuk pada pungutan liar" Ujarnya
Karena dugaan pungli tersebut sudah dilirik pihak penegak hukum maka, menurut wattimena, pengujian kendaraan tidak lagi dilakukan diterminal Binaya.
"Makanya untuk mencegah praktek-praktek pungutan liar pada uji kendaraan maka uji kendaraan dilakukan didepan kantor, diluar dari pada itu bukan lagi tanggung jawab kita" cetusnya.
Sementara itu kadis perhubungan dan infokom malteng nafis Amahoru disaat yang sama mengatakan, ia akan bertindak tegas jika kedapatan pegawainya lakukan pungli retribusi UKB "saya akan tindak tegas pegawai yang nakal yang lakukan pungli dan setelah ini saya akan lakukan evaluasi kepada jajaran terkait soal dugaan praktek pungli retribusi uji kendaraan bermotor (UKB) tegas nafis. (kayum)
