Jakarta, INDIKASI News -- Bupati Empat Lawang, Sumatera Selatan, Budi Antoni Aljufri (BAA) dan istrinya, Suzanna Budi Antoni (SBA), akhirnya dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (2/7). Mereka dianggap terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap M. Akil Mochtar, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode April-Oktober 2013.
“Penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dan menetapkan BAA selaku kepala daerah Empat Lawang dan SBA sebagai tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud mempengauhi putusan perkara, ini kaitannya sengketa Empat Lawang di MK,” kata Pimpinan sementara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/7).
Kasus ini, ungkap Johan, merupakan pengembangan dari skandal suap di MK yang melibatkan Akil. Terkait kasus ini, Akil telah lebih dulu dinyatakan terbukti bersalah dan divonis seumur hidup oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6) tahun lalu. “Dari hasil vonis dikembangkan,” ucap Johan.
Atas perbuatannya, pasangan suami-istri itu disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ancaman hukuman dari pelanggaran pasal tersebut adalah 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp750 juta.
Terkait kasus ini, KPK sudah memeriksa beberapa saksi untuk kedua tersangka. Salah satunya, Panitera MK, Kasianur Sidauruk.
Diketahui, Budi Antoni berpasangan dengan Syahril Hanafiah kalah dalam Pilkada Empat Lawang tahun 2014 oleh pasangan Joncik Muhammad-Alim Halimi. Namun Budi Antoni mengugat hasil itu ke MK yang disidangkan oleh Akil Mochtar selakua Ketua MK. Dalam putusannya, Akil membalik kemenangan tersebut dan menyatakan pasangan Budi Antoni-Syahril Hanafiah sebagai pemenang Pilkada Empat Lawang tahun 2014.
Belakangan terungkap Budi Antoni menyuap Akil Mochtar sebesar Rp10 miliar sebagaiman terbukti bersalah dalam putusan pidana Akil Mochtar.
Akil dijerat KPK dalam operasi tangkap tangan pada Oktober tahun 2013. Akil terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi menerima suap untuk mempengaruhi putusan perkara sengketa pilkada di MK pada 11 daerah yang masuk dalam dakwannya. (pk)
“Penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dan menetapkan BAA selaku kepala daerah Empat Lawang dan SBA sebagai tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud mempengauhi putusan perkara, ini kaitannya sengketa Empat Lawang di MK,” kata Pimpinan sementara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/7).
Kasus ini, ungkap Johan, merupakan pengembangan dari skandal suap di MK yang melibatkan Akil. Terkait kasus ini, Akil telah lebih dulu dinyatakan terbukti bersalah dan divonis seumur hidup oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6) tahun lalu. “Dari hasil vonis dikembangkan,” ucap Johan.
Atas perbuatannya, pasangan suami-istri itu disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ancaman hukuman dari pelanggaran pasal tersebut adalah 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp750 juta.
Terkait kasus ini, KPK sudah memeriksa beberapa saksi untuk kedua tersangka. Salah satunya, Panitera MK, Kasianur Sidauruk.
Diketahui, Budi Antoni berpasangan dengan Syahril Hanafiah kalah dalam Pilkada Empat Lawang tahun 2014 oleh pasangan Joncik Muhammad-Alim Halimi. Namun Budi Antoni mengugat hasil itu ke MK yang disidangkan oleh Akil Mochtar selakua Ketua MK. Dalam putusannya, Akil membalik kemenangan tersebut dan menyatakan pasangan Budi Antoni-Syahril Hanafiah sebagai pemenang Pilkada Empat Lawang tahun 2014.
Belakangan terungkap Budi Antoni menyuap Akil Mochtar sebesar Rp10 miliar sebagaiman terbukti bersalah dalam putusan pidana Akil Mochtar.
Akil dijerat KPK dalam operasi tangkap tangan pada Oktober tahun 2013. Akil terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi menerima suap untuk mempengaruhi putusan perkara sengketa pilkada di MK pada 11 daerah yang masuk dalam dakwannya. (pk)
