Jakarta, INDIKASI News -- Langkah Kemenkum HAM memberikan remisi pada Nazaruddin membuat geram publik. Protes keras datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho mengatakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Menkum HAM itu tidak senafas dengan pemberantasan korupsi.
"Di Indonesia, korupsi masih menjadi bahaya laten. Kok malah memberikan remisi pada koruptor," ujarnya.
Menurut Emerson pengurangan hukuman itu justru membawa angin segar pada koruptor. Kejahatan luar biasa itu akan kembali tumbuh subur di Indonesia.
Emerson juga menjelaskan PP nomor 99 tahun 2012 sebetulnya mempersulit koruptor mendapatkan remisi. Hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera.
"Namun saat ini remisi justru diberikan secara cuma-cuma," jelasnya.
Dia melanjutkan, sosok Nazaruddin tidak layak mendapatkan remisi. Karena mantan bendahara umum Partai Demokrat itu banyak tersangkut kasus korupsi.
"Jika penguruangan hukuman tetap diberikan maka akan mencoreng penegakan hukum pemerintah Joko Widodo," katanya.
Emerson melanjutkan pemberian remisi pada koruptor harus lewat pertimbangan dari lembaga yang menyidik. Dalam hal ini KPK. Lembaga Antirasuah itu nantinya akan memberikan masukan dan catatan apakah Nazaruddin layak apa tidak mendapatkan pengurangan hukuman. Nah, ada anggapan bahwa pemberian remisi ini tanpa sepengetahuan KPK.
"Kalau tanpa sepengetahuan KPK saya rasa tidak bisa diberikan remisi. Kalau itu terjadi lebih baik Yasonna dicopot dari posisinya sebagai menteri," terangnya. (ht)
