• Latest News

    26 July 2015

    Menang Gugatan di PN Jakut Kubu Ical Dinilai Berhak Ikut Pilkada

    Jakarta, INDIKASI News -- Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) dinilai berhak ikut Pilkada 2015 setelah gugatannya dimenangkan PN Jakarta Utara. Sebab, putusan hakim menyatakan Golkar kubu Ical sah.

    “Kubu Ical bisa mendaftarkan diri menggunakan putusan pengadilan yang membatalkan SK Menkumham milik kubu Agung Laksono,” kata pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin, di Jakarta.

    Menurut Irman, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak perlu mengkhawatirkan upaya banding kubu Agung Laksono atas putusan tersebut. “Banding itu upaya hukum. Toh yang dibanding adalah perbuatan melawan hukumnya. Bukan putusan kepengurusan. KPU diharapkan mempertimbangkan dengan seksama,” tegasnya.

    Bendahara Partai Golkar kubu Ical, Bambang Soesatyo menganggap yang berhak menandatangi pencalonan pada pilkada serentak 26-28 Juli 2015 adalah kubu munas Bali.

    “Kubu Agung Laksono patuh pada hukum. Karena putusan PN Jakut itu berlaku secara serta merta, meski ada upaya banding,” kata Bambang.

    Maka, lanjutnya, yang berhak menandatangani pencalonan kepala daerah dalam pilkada serentak mendatang adalah ketua Umum ARB dan Sekjen Idrus Marham hasil Munas Golkar Bali. “Kita berharap kubu Ancol tidak ngeyel dan patuh pada hukum,” ujarnya.

    KPU TAK TERPENGARUH

    Sementara itu KPU tidak terpengaruh putusan PN Jakarta Utara yang mengabulkan gugatan Partai Golkar kubu Ical tersebut. KPU tetap menerima calon dari dua kubu, namun hanya satu pasangan yang disetujui.

    “Sikap KPU masih sesuai dengan PKPU 12/2015,” ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah.

    Sebab, peraturan tersebut selain sudah menjadi produk hukum KPU, juga hasil kesepakatan dengan DPR. Isi PKPU Nomor 12 Tahun 2015 itu mewajibkan partai yang tengah mengalami sengketa kepengurusan untuk mendaftarkan satu pasangan calon kepala daerah yang sama di waktu yang bersamaan. “Ini berlaku bagi Golkar dan PPP,” tegasnya. (pk)
    Scroll to Top