• Latest News

    06 July 2015

    Dugaan Kasus Korupsi Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan

    Jakarta, INDIKASI News -- Aksi Turun Jalanan dan Demo yang dilakukan oleh Mahasiswa Maluku Utara Anti Korupsi (MAKAR) pada hari Kamis, 02 Juli 2015 di Gedung Kantor KPK Jln. Rasuna Said Jakarta Pusat akhirnya mengundang perhatian media nasional di Jakarta, baik online maupun cetak.

    Indikasinews.com salah satu media online dibawah pimpinan Robiansyah, SH akhirnya menurunkan berita ini pada Sabtu, 04 Juli 2015 pukul 7.20 WIB, karena diduga kuat, adanya Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan. Hal ini dibuktikan dengan pernyataan sikap Mahasiswa/i Maluku Utara Anti Korupsi (MAKAR) melalui hasil investigasi Tindak Pidana Korupsi senilai Rp. 7 Trilyun lebih dan meminta dengan tegas kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI agar dengan segera dapat menseriusi dan menindaklanjuti Indikasi Dugaan Korupsi ini sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.


    Tuntutan ini dilakukan dengan dasar pemikiran bahwa Negara Kesatuan Republik Indonsia adalah Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang dasar 1945, dengan sistem tata pemerintahannya terdiri dari daerah Provinsi, Daerah Kabupaten dan kota yang masing-masing menyelenggarakan pemerintahan menurut asas otonomi daerah.

    Salah satu persoalan bangsa yang marak dilakukan oleh para elit pemangku kebijakan adalah “KORUPSI” dan penyalagunaan wewenang dalam menjalankan amanah Undang-Undang serta kepercayaan masyarakat yang diberikan kepada Para pemimpinnya yang sampai saat ini belum menemui titik terang untuk menuntaskan masalah tersebut. Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan rakyat di semua sektor. Korupsi mempersulit proses pembangunan dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Akibat dari Korupsi yaitu berkurangnya kepercayaan rakyat terhadap pemerintah baik Pusat maupun Daerah.

    Kabupaten Halmahera Timur adalah salah satu Kabupaten di Provinsi Maluku Utara Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang dibetuk pada tanggal 25 Februari 2003 berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003. Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan pelayanan Pembangunan di Kabupaten Halmahera Timur (HALTIM) bertujuan untuk membangun manusia Indonesia, khususnya masyarakat di HALTIM untuk, berkehidupan yang Cerdas, Sehat, Aman, Nyaman, Maju, Mandiri dan Sejahtera, berlandaskan penyelenggaraan Pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa “Clean and Good Governance” untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional dan khususnya di Kabupaten Halmahera Timur.


    Penyalagunaan Wewenang dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Halmahera Timur perlu mendapatkan Pengawasan dan Pengendalian dari masyarakat, pemuda dan mahasiswa untuk mengukur Laporan Akhir Kinerja Pemerintahan kepada publik terhadap pelaksanaan pembangunan dan penggunaan keuangan daerah, oleh karenanya peran serta masyarakat dalam pembangunan termasuk pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan pembangunan (Social Control) penting untuk menciptakan sistim pemerintahan yang Good Governance.


    Melalui ”MAKAR” selaku kaum intelektual yang peduli akan pembangunan dan kesejahteraan Masyarakat HALTIM merasa berkurangnya kewibawaan pemerintah dalam menjalankan otonomi daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena dapat diidentifikasi bahwa secara umum bahwa penyelengaaraan Pemerintah daerah HALTIM sedang mengalami situasi “kritis” dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan partisipatif.


    Berkaca dari tahun 2010 sampai dengan saat ini, pemberlakuan Otonomi daerah berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 33 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-undang RI nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang terkait lainnya. Pemerintah Daerah HALTIM tidak berdampak kepada pertumbuhan ekonomi rakyat secara menyeluruh maupun pembangunan infrastruktur. Adapun permasalahan yang fundamental dalam hal pengambilan keputusan dan pengelolaan serta pelaporan keuangan Pemerintah Daerah Halmahera Timur beberapa Tahun terakhir ini diantaranya:


    1. Kekurangan yang signifikan pada Kas Daerah;
    2. Pengeluaran-pengeluaran yang tidak di sertai dengan bukti-bukti yang otentik;
    3. Kekurangan kas pada tiga bendahara SKPD yang sampai saat ini belum disetorkan ke kas Negara;
    4. Selisih dalam penyelesaian utang-piutang;
    5. Pengembalian dana bergulir tahun 2007 dan 2009 dari masyarakat dilakukan secara tunai melalui dan tidak diadministrasikan secara tertib; dan lainnya.


    Akumulasi dari kesalahan-kesalahan tahun 2010 sampai sekarang dapat di asumsikan bahwa telah terjadi indikasi penyalagunaan kewenagan yang berpotensi pada kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 10.357.727.566,00 (Sepuluh Miliar Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Enam Puluh Enam Rupiah). Dari nilai tersebut, maka kami menyimpulkan bahwa telah Terindikasi terjadi perampokan Uang Rakyat yang dilakukan oleh oknum-oknum Elit Birokasi yang dipercayakan mengatur Uang Rakyat.

    Dengan ini kami atas nama Masyarakat Halmahera Timur, meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebagai lembaga independen yang bertugas untuk menangani Kasus Kotupsi, agar segera membentuk Tim Investigasi dalam waktu dekat untuk kemudian melakukan audit investigasi terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2011 sampai dengan Tahun Anggaran 2013, dan menindak secara tegas berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku jika benar terjadi penyalagunaan Keuangan Negara.

    Demikian Apirasi yang dapat kami sampaikan, ini merupakan suara hati Masyarakat Halmahera Timur yang ingin agar terciptanya pemerintahan yang Jujur, adil dan berahklak mulia dalam menjalankan roda pemerintahan berdasarkan Visi dan Misi berdirinya Kabupaten Halmahera Timur dan peraturan undang-undangan yang berlaku pada Negara Kesatuan Republik Indonsesia (NKRI). Atas perhatian dan kerjasama yang baik antara semua pihak, kami menyampaikan banyak terima kasih. (Baca:
    Scroll to Top