• Latest News

    28 July 2015

    Mangkir 2 Kali, Samosir Plt Bupati Toba Akan Dijemput Paksa

    Medan, INDIKASI News -- Kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus TA 2004 senilai Rp 3 miliar yang melibatkan Plt Bupati Toba Samosir (Tobasa) Liberty Pasaribu masih dalam penyidikan Subdit III/Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut.

    Setelah dua kali mangkir dari panggilan, penyidik akan memanggil paksa Liberty Pasaribu.

    “Upaya hukum tetap kita lakukan. Secepatnya kita akan kirim surat panggilan ketiga disertai perintah membawa tersangka,” tegas Kabid Humas Kombes Pol Helfi Assegaf melalui Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Selasa (28/7).

    Menurut Nainggolan, upaya hukum membawa paksa tersangka itu merupakan prosedur dan harus dilaksanakan, karena Plt Bupati Tobasa Liberty Pasaribu sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik dengan berbagai alasan.

    “Upaya bawa paksa tersebut dilakukan setelah penyidik mempelajari putusan sidang praperadilan (prapid) yang diajukan Liberty Pasaribu ke Kejari Balige,”katanya.

    Dijelaskannya, meskipun putusan prapid itu memenangkan Liberty Pasaribu, namun tidak mempengaruhi proses penyidikan di Polda Sumut. Proses hukum dengan status tersangka Liberty Pasaribu tetap dilanjutkan sesuai aturan undang-undang.

    “Kalau soal penahanan tergantung hasil penyidikan nantinya dan itu bukan kewenangan saya,”tutupnya. (pk)
    Scroll to Top