Jakarta, INDIKASI News -- Pengacara kondang, Otto Cornelis (OC) Kaligis, yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK terkait kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara, akhirnya dapat ditemui kuasa hukumnya, Rabu (22/7). Meski begitu, salah seorang kuasa hukum Kaligis, Afrian Bondjol mengaku masih merasa kecewa.
“Faktanya hari ini kami sudah dapat mengunjungi OC Kaligis, walaupun kami sangat kecewa, karena baru hari ini kami diizinkan (bertemu),” ungkapnya, kepada media, Rabu (22/7) malam.
Menurut dia, semestinya KPK bisa memberikan kebijakan terhadap Kaligis untuk dapat dikunjungi sejak ditahan, Selasa (14/7). Mengingat, saat itu berdekatan dengan Hari Raya Idul Fitri atau ketika keluarga tahanan lain boleh dikunjungi dan diperbolehkan bermaaf-maafan, bersilaturahmi dan berbagi kebahagiaan dengan keluarga serta kerabatnya.
“Apalagi ini (status OC Kaligis) yang notabene masih dalam status tersangka. Hal itu sangat tidak berkeprimanusiaan,” tukasnya.
Karena itu, Afrian menegaskan, OC Kaligis mengizinkan tim pengacaranya untuk menempuh tiga upaya pembelaan hukum. Yaitu, mengajukan permohonan praperadilan, melaporkan KPK ke Bareskrim Mabes Polri, dan mengadukan KPK ke Komnas HAM.
“Terkait permohonan praperadilan, (diajukan) dengan dasar tidak semestinya pemanggilan, penangkapan, penahanan, dan penetapan status tersangka (terhadap OC Kaligis),” paparnya.
Sementara, dasar pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri adalah, karena pihaknya merasa KPK telah merampas kemerdekaan OC Kaligis melalui penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan. “Laporan ke Mabes Polri dengan dasar telah terjadi dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan orang,” ujarnya.
Sedangkan pelaporan ke Komnas HAM akan mereka lakukan dengan dasar adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia. “Pelanggaran HAM-nya itu terkait dengan penangkapan dan penahanan,” ucapnya.
Afrian enggan menjelaskan lebih rinci alasan-alasan akan mengajukan praperadilan hingga pelaporan ke Bareskrim dan Komnas HAM itu. Namun, ia mengatakan, bahwa KPK telah salah sejak berupaya memanggil Kaligis.
“Pak Kaligis ada panggilan sebagai saksi, untuk datang hari Senin, 13 juli. Panggilan dari KPK kami terima pada hari yang sama. Kami dipanggil untuk jalani pemeriksaan pukul 10:00, tapi panggilan datang pukul 11:00. Jelas itu saja sudah salah, seharusnya panggilan itu kami terima maksimum tiga hari sebelumnya. Sekarang wajar enggak dipanggil jam 10:00 tapi suratnya kami terima jam 11:00?” ujarnya lagi.
Setidaknya, kata dia, masalah itu menjadi bagian yang akan ia singgung dalam praperadilan hingga pelaporan ke Bareskrim dan Komnas HAM.
“Nah, upaya hukum tersebut akan kami ajukan dalam tempo sesingkat-singkatnya,” tutup dia, tanpa memastikan tanggal maupun hari pengajuan ketiga upaya pembelaan hukum tersebut.
OC Kaligis telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Selasa (14/7). Dia diduga bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang kepada majelis hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara.
Pemberian suap diduga bermaksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili terkait permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumut sesuai UU No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), dan penahanan pencairan dana bagi hasil (DBH) yang dilakukan Gubernur Sumut di PTUN.
Penetapan tersangka dilanjutkan penahanan terhadap OC Kaligis dilakukan KPK setelah dia menjalani pemeriksaan. Sebelum menjalani pemeriksaan, OC dijemput penyidik di Hotel Borobudur Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/7) sore.
Penjemputan dan pemeriksaan Kaligis merupakan pengembangan dari pemeriksaan terhadap tersangka Gerry (anak buah Kaligis/ kuasa hukum Pemprov Sumut), Tripeni Irianto Putro (Ketua PTUN Medan), Dermawan Ginting (Hakim PTUN Medan), Amir Fauzi (Hakim PTUN Medan), dan Syamsir Yusfan (Panitera/ Sekretaris pada PTUN Medan). (pk)
