Gunungsitoli, INDIKASI News -- Dana Hibah yang di terima pemerintah kota Gunungsitoli Tahun 2010 sebesar Rp. 9 Milyar yang berasal dari pemerintah kabupaten Nias sebesar Rp 5 Milyar dan dari Pemprov Sumut sebesar Rp 4.Milyar diduga digelapkan.
Namun dana hibah dari pemerintah provinsi Sumatra utara tahun 2010 itu di duga kuat telah di Gelapkan oleh penerimanya.
Hal itu terlihat dari kwintasi penerimaan yang di tanda tangani langsung oleh Drs.Martinus lase,Msp selaku Pjs pemkot Gunungsitoli. namun yang di terima KPU kora Gunungsitoli hanya sebesar Rp.6,5 milyar sesuai kwintasi penerimaan KPU kota Gunungsitoli. Lalu yang di pertanyakan kemana yang Rp.2,5 Milyar?.
Dugaan korupsi tersebut, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pernah melakukan penyelidikan bahkan pernah menyurati walikota Gunungsitoli untuk menghadirkan beberapa pejabat guna pemeriksaan, namun Kasipidsus Kajari Gunungsitoli Yunius Zega ,SH,MH mengatakan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli terhadap kasus Dana hibah tersebut telah di hentikan di karenakan saat ini sedang di proses di Polres Nias, Ujarnya.
Hasil investigasi wartawan menemukan bahwa benar kasus dugaan korupsi dana hibah sedang di proses di polres Nias sesuai denga surat perintah penyelidikan nomor :SP.LDIK/484/VI/RESKRIM/2012 TANGGAL 22 JUNI 2012 yaitu dugaan korupsi dana hibah yang berasal dari pemkab Nias sebesar RP 5 milyar rupiah dan Dana hibah dari pemrov Sumatra utara sebesar RP 4 milyar rupiah sehingga Rp 2,5 milyar rupiah kuat Dugaan telah di Gelapkan.
Lambanya proses penanganan dugaan kasus korupsi di kota Gunungsitoli terkait dana hibah tersebut sebsar Rp.2,5 M akhirnya menuai protes dan desakan dari berbagai kalangan msyarakat, agar kejaksaan negeri Gunungsitoli dan Polres Nias dapat dengan serius menangani kasus-kasus korupsi di daerah Nias, agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap kedua lembaga penegak hukum tersebut.
Beberapa tokoh masyarakat di kota Gunungsitoli akan mengambil langkah hukum meminimalisir korupsi di kota Gunungsitoli dengan berencana mendatangi kantor KPK, kejaksaan dan kepolisian RI dalam waktu dekat ini, guna melaporkan kasus ini serta penanganan oleh kedua institusi penegak hukum di kota Gunungsitoli yang terkesan sangat lambat. Menurut sumber yang dapat di percaya kepada Media KPK mengatakan bahwa hal ini di lakukan guna mengingatkan para penegak hukum yang ada di kota Gunugsitoli agar tidak segan segan menindak para koruptor.
Ketua gerakan masyarakat perangi korupsi [GMPK] Nias menilai lambatnya penanganan kasus dugaan korupsi oleh penegak hukum menjadikan niat korupsi di pulau nias tumbuh subur dan semakin merajalela.karena itu lanjut itu dia menghimbau kejaksaan dan kepolisian di daerah ini untuk sungguh sungguh dalam memberantas korupsi, kami himbau penegak hukum bertindak tegas kata ketua GMPK dengan nada kesal.
Menurut salah seorang sumber yang tidak mau di sebutkan namanya, kasus hibah ini dulu di tangani oleh seorang jaksa yang sangat serius memberantas korupsi. sehingga kasus ini sempat menguat dan bahkan pernah di panggil beberapa pejabat pemkot kota Gunungsitoli di antaranya ED ZW,dan FZ bahkan Walikota Gunungsitoli juga sudah di layangkan surat tetapi sangat di sayangkan jaksa tersebut pindah tugas. Mudah –mudahan bukan karena kasus ini. (Az)
