• Latest News

    04 July 2015

    Program BPJS Ketenagakerjaan Modus Rampok Duit Tenaga Kerja

    Jakarta, INDIKASI News -- Setelah menuai kritik dan penolakan keras, pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden (PP) tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS). Revisi terkait dengan ketentuan pencairan dana jaminan hari tua.

    Menteri koordinator bidang perekonomian Sofyan Djalil mengakui, pemerintah telah mendengar aspirasi masyarakat. Oleh karenanya, aturan tersebut akan diubah disesuaikan dengan harapan masyarakat.

    Dalam revisi tersebut, nantinya pegawai yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mencairkan dana iuran pensiun. Dalam aturan yang sekarang berlaku, pemerintah memang tidak mengakomodir pegawai yang terkena PHK.

    "Bagi yang terkena PHK uang itu lebih penting sekarang dari pada hari tua," ujar Sofyan, Jumat (3/7) di Istana Negara, Jakarta.

    Dalam aturan disebutkan, kalau pencairan dana pensiun bisa dilakukan setelah memasuki usia pensiun yaitu 56 tahun. Atau, bisa saja pegawai mencairkan dana setelah masa kepesertaan 10 tahun. Itupun, baru bisa dicairkan hanya 30% dari dana total dana iuran pensiun.

    Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dakhiri mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta dilakukan revisi yang akan diberikan pengecualian bagi peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan berhenti bekerja. "Kalau ada PHK bisa mengambil jatah JTH-nya," ujar Hanif, Jumat (3/70 di Istana Negara, Jakarta.

    Namun, pencairan itu baru bisa dilakukan satu bulan setelah mereka terkena PHK dan berhenti bekerja. Hanif berjanji, revisi PP ini akan diselesaikan dalam waktu sesegera mungkin.

    Sementara Direktur Utama badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Elvy G Messasya menambahkan, jika peserta yang sudah mencairkan dana JHT melanjutkan kerja kembali, bisa melanjutkan kepesertaannya. Namun, harus mendaftar lagi dari awal, atau mulai dari nol lagi.

    Dana Jumbo

    Dana pekerja yang ikut program BPJS Ketenagakerjaan yang dikelola hingga Mei 2015 ini mencapai Rp 197,16 triliun. Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik memperkirakan hingga akhir tahun 2015 ini porsi penempatan tidak akan jauh berbeda dari posisi Mei 2015.

    Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan hanya menempatkan dana yang dikelola sesuai dengan ketentuan pemerintah yaitu deposito, surat utang, obligasi, saham, reksadana, investasi langsung, dan properti.

    Sebagaimana diketahui pemerintah mengambil kebijakan baru di program JHT, yakni iuran JHT baru bisa dicairkan seluruhnya ketika peserta atau pekerja/eks pekerja berusia 56 tahun. Artinya, dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan menjadi lebih besar.

    Dengan potensi dana kelolaan yang besar ini, Abdul memastikan dana tersebut akan diputar untuk menggerakkan perekonomian nasional.

    "Kita tempatin di bank daerah, bank pemerintah, ini bank kan menyalurkan lagi, sebagiannya ya punya BPJS. Itu menggerakkan perekonomian langsung, tidak langsung. Belum lagi saham, obligasi, reksadana. Main di sektor properti kan untuk pekerja, ini riil. Langsung tidak langsung, BPJS Ketenagakerjaan jadi bagian dari pilar ekonomi negara ini," jelas Abdul.

    Rampok Duit Tenaga Kerja

    Sementara ekonomi Indef, Enny Sri Hartati mengatakan, dana pensiun dan JHT yang keduanya merupakan program BPJS ketenagakerjaan harus dikelola secara transparan. Agar tidak banyak yang menganggap dana kelolaan tersebut sebagai modus perampokan dari tenaga kerja.

    “Konsep hari tua ada JHT saya setuju, tapi harus ada transparansi, agar tidak dibilang modus perampokan. Karena perkara ini merupakan hak dari pekerja,” ucap Enny, Jumat (3/7/15).

    Selain itu, agar tidak dibilang modus perampokan, BPJS Ketenagakerjaan harus juga memberikan return (keuntungan) yang lebih besar. Hal itu dikarenakan, masyarakat lebih lama menginvestasikan duitnya di BPJS ketenagakerjaan selama 10 tahun, dari sebelumnya hanya 5 tahun satu bulan.

    Dengan bertambahnya waktu, dia menegaskan, tentunya pemerintah atau Negara mendapatkan keuntungan dari hasil investasi atau tabungan di BPJS Ketenagakerjaan.

    “Kalau tidak mau kasih return yang lebih tinggi, mau tidak mau pemerintah sama saja merampok duit karyawan. Untuk itu dana ini harus diberi penjelasan mengenai manfaatnya, dan harus ada pengembangan bagi orang yang sudah pensiun,” tuturnya seperti dilansir Metrotv.

    Jokowi Tak Cermat

    Pada kesempatan berbeda, Ketua Komisi IX Bidang Tenaga Kerja DPR Dede Yusuf mempertanyakan minimnya sosialisasi dari pemerintah Jokowi terkait aturan baru tersebut.

    “Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS memerintahkan pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan mulai 1 Juli 2015. Ternyata PP-nya baru diteken Presiden 30 Juni. Padahal Komisi IX sudah minta sejak lama untuk disosialisasikan,” kata Dede kepada Harian Terbit, Jumat (3/7).

    PP itu ialah PP Nomor 46 Tahun 2015. “Apakah Pak Presiden Jokowi sudah membaca isi PP yang ditekennya? Jangan-jangan tidak mengetahui isi PP, bahwa besaran nilai yang bisa diambil setelah 10 tahun hanya 10%,” kata Dede. Sementara sisa dana baru dapat diambil penuh setelah karyawan berusia 56 tahun.

    Dede menjelaskan, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang merupakan induk dari UU BPJS pada Pasal 37 ayat 3 hanya mengatur Jaminan Hari Tua baru bisa diambil setelah 10 tahun kerja.

    Sementara ayat 5 UU 40 Tahun 2004 itu menyebut besaran nilai JHT diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden. “Jadi ketentuan bahwa JHT hanya bisa diambil sebesar 10% setelah 10 tahun diatur dalam PP yang diteken Presiden pada 30 Juni tersebut,” ujar Dede yang juga Juru Bicara Partai Demokrat.

    Anggota Komisi IX DPR RI Roberth Rouw menambahkan, kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam merubah pencairan dana JHT tersebut secara mendadak sangat tidak manusiawi.

    "Kebijakan itu terkesan dibuat secara mendadak dan tidak ada sosialisasi, saya mengecam itu, ini sangat tidak manusiawi," kata Roberth di Gedung DPR, Jumat (3/7/15).

    Dia pun menjelaskan, seharusnya jika pemerintah menganggap peraturan yang baru itu jauh lebih bermanfaat bagi para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka sosialisasi harus lebih diutamakan dan digencarkan kepada masyarakat. Atau minimal dibahas dulu. bersama Komisi IX DPR RI yang bermitra dengan Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

    "Waktu kita RDP (rapat dengar pendapat) dengan BPJS Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu hanya besaran iuran pensiun saja, dan tidak membahas perubahan tersebut," sesal Roberth. (ht)
    Scroll to Top