• Latest News

    20 July 2015

    Koruptor Tidak Dapat Remisi, dari Angelina Sondakh hingga Anas

    Jakarta, INDIKASI News -- Angelina Sondakh, Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng belum diusulkan untuk mendapat remisi Idul Fitri. Mereka dianggap belum tidak memenuhi syarat yang diatur dalam PP Nomor 32/1999.

    Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat, termasuk bagi narapidana perkara korupsi. Setiap remisi termasuk untuk koruptor punya ketentuan. Khusus koruptor, remisi baru bisa diberikan setelah ada rekomendasi dari penegak hukum seperti KPK, Polri dan Kejaksaan Agung. Dia mengingatkan ketentuan dalam pemberian remisi ini harus menjadi acuan dan jadi perhatian.

    Pelaksana tugas Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Ma'mun menambahkan usulan narapidana untuk mendapat remisi harus diverifikasi terlebih dulu dan dimintakan rekomendasi ke penegak hukum yang memproses perkaranya. Menurutnya rekomendasi dari lembaga penegak hukum cukup lama. Bila napi tersebut mendapat rekomendasi, maka Ditjen PAS meneruskan usulan pemberian remisi ke Menteri Hukum.

    Mengacu hal itu, Angelina Sondakh, Anas Urbaningrum, Andi Mallarangeng dinilai belum memenuhi syarat PP 32/1999. Peraturan tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan itu memuat sejumlah syarat bagi napi kasus korupsi. Di antaranya bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Napi tersebut juga harus melunasi denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

    Narapidana perkara korupsi yang berada di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, tidak mendapat remisi khusus Idul Fitri. Hal yang sama juga dialami terpidana kasus korupsi Wisma Atlet, Angelina Sondakh.

    "Angie tidak mendapatkan remisi karena tidak memenuhi syarat yang diatur dalam PP Nomor 32/1999," kata Kepala Rutan Pondok Bambu, Sri Susilarti saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/15) malam.

    Dalam PP 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan diatur sejumlah syarat bagi napi kasus korupsi. Di antaranya bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Napi tersebut juga harus melunasi denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

    "Angie belum memenuhi syarat," tegas Sri. "Jadi semua napi yang tidak memenuhi syarat mendapatkan remisi yang tidak diajukan," imbuh dia.

    Dari 1.042 napi di Rutan Pondok Bambu, ada 346 orang yang mendapat remisi, 2 napi langsung bebas setelah mendapat remisi khusus.

    "2 orang langsung bebas setelah dikurangi remisi khusus, yang 1 besaran remisinya 15 hari, yang satu lagi remisi khusus 1 bulan," sambung Sri.

    Angie sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta pada tahun 2012. Tapi di tangan hakim agung Artidjo Alkotsar, vonis Anggie dinaikkan menjadi 12 tahun penjara.

    Berbeda dengan Gayus Tambunan dan M Nazaruddin, Anas Urbaningrum belum dapat diusulkan mendapat remisi.

    "Dia belum bayar pidana denda dan uang pengganti, jadi belum bisa memperoleh remisi," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Agus Thoyib.

    Anas sebelumnya divonis 14 tahun penjara. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini juga dikenakan denda Rp 5 miliar. Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 57,5 miliar dan USD 5 juta.

    Selain itu, ayah 4 anak ini dicabut hak politiknya. Jubir Mahkamah Agung (MA), Suhadi, menjelaskan pencabutan hak politik dilakukan karena korupsi tersebut dilakukan saat Anas menduduki jabatan politis. "Dengan ketentuan apabila belum membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta benda dilelang. Apabila tidak mencukupi maka dipidana penjara 4 tahun," kata Suhadi.

    Sementara itu, Gayus diusulkan mendapat remisi 1,5 bulan. Sedangkan Nazaruddin diusulkan mendapat remisi 1 bulan. Namun, usulan remisi untuk Gayus maupun Nazaruddin masih menunggu keputusan Ditjen PAS Kemenkum HAM.

    Sama dengan Angelina dan Anas, Andi Mallarangeng juga belum diusulkan untuk mendapat remisi.

    "Kalau Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum belum remisi ya karena belum memenuhi persyaratan administrasi," kata Kalapas Sukamiskin Edi Kurnadi di Lapas Sukamiskin, Jalan AH. Nasution, Kota Bandung, (17/7/15). Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng sebelumnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

    Edi menjelaskan warga binaan Lapas Sukamiskin berjumlah 487 orang dengan rincian napi beragama Islam sebanyak 425 orang terdiri 100 orang tindak pidana umum dan 325 orang tindak pidana khusus. "Hanya 96 orang telah mendapatkan remisi, mereka statusnya napi tindak pidana umum," ujar Edi.

    Menurut dia, tercatat tiga orang kasus tindak pidana umum belum memperoleh remisi Idul Fitri lantaran berstatus tahanan. Satu orang tindak pidana umum lainnya tidak berhak mendapatkan remisi karena statusnya menjalani pidana subsider.

    Sebanyak 325 napi tindak pidana khusus yang di antaranya koruptor, tercatat 203 orang belum berhak mendapatkan remisi karena 14 orang masih berstatus tahanan, satu orang pidana seumur hidup dan 118 orang belum memenuhi persyaratan administrasi dan substantif terkait PP No.28/2006 dan PP No.99/2012. Sementara 31 orang napi tindak pidana khusus tidakan berhak remisi lantaran menjalani pidana subsider. (dt)
    Scroll to Top