Jakarta, INDIKASI News -- Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho
akhirnya memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap
terhadap hakim PTUN Medan, Rabu (22/7/15). Panggilan pertama
dilakukan, Senin (13/7/15), tetapi Gatot tidak hadir.
Politikus PKS itu tiba di markas lembaga antirasuah Rabu (22/7/15) pukul 09.35 WIB mengenakan batik krem kombinasi cokelat.
Di Gedung KPK, Gatot enggan memberi komentar saat ditanya awak media perihal keterkaitannya dengan kasus yang menjerat pengacara kondang OC Kaligis ini.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, orang nomor satu di Sumut itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Yagari Bhastara alias Gery.
Gery kata Priharsa, merupakan tersangka pemberi suap kepada tiga hakim dan sekretaris PTUN Medan.
"Pak Gatot Pujo akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MYB," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/15).
Seperti diketahui, suap kepada hakim PTUN Medan diduga berkaitan dengan gugatan Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis. Pasalnya, para penerima suap adalah hakim yang menangani perkara tersebut. Sementara pihak pemberi suap yang berasal dari kantor pengacara Kaligis and Associates merupakan kuasa hukum Ahmad Fuad Lubis.
Gugatan Ahmad Fuad sendiri dimaksudkan untuk menganulir surat perintah penyelidikan kasus korupsi dana bansos Pemprov Sumut yang dikeluarkan oleh Kejati setempat.
Diduga kuat Gatot lah yang memerintahkan Ahmad Fuad untuk mengambil langkah hukum tersebut.
Terkait kasus ini, Gatot sudah dicegah bepergian keluar negeri atas permintaan KPK. Satgas lembaga antirasuah juga sudah menggeledah kantor gubernur asal Magelang, Jawa Tengah itu.
Sebelumnya Gatot juga sudah pernah dipanggil guna dimintai keterangan sebagai saksi pada hari Senin (13/7/15) lalu. Namun, dia memilih tidak hadir tanpa memberi keterangan alias mangkir. (ht)
Politikus PKS itu tiba di markas lembaga antirasuah Rabu (22/7/15) pukul 09.35 WIB mengenakan batik krem kombinasi cokelat.
Di Gedung KPK, Gatot enggan memberi komentar saat ditanya awak media perihal keterkaitannya dengan kasus yang menjerat pengacara kondang OC Kaligis ini.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, orang nomor satu di Sumut itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Yagari Bhastara alias Gery.
Gery kata Priharsa, merupakan tersangka pemberi suap kepada tiga hakim dan sekretaris PTUN Medan.
"Pak Gatot Pujo akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MYB," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/15).
Seperti diketahui, suap kepada hakim PTUN Medan diduga berkaitan dengan gugatan Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis. Pasalnya, para penerima suap adalah hakim yang menangani perkara tersebut. Sementara pihak pemberi suap yang berasal dari kantor pengacara Kaligis and Associates merupakan kuasa hukum Ahmad Fuad Lubis.
Gugatan Ahmad Fuad sendiri dimaksudkan untuk menganulir surat perintah penyelidikan kasus korupsi dana bansos Pemprov Sumut yang dikeluarkan oleh Kejati setempat.
Diduga kuat Gatot lah yang memerintahkan Ahmad Fuad untuk mengambil langkah hukum tersebut.
Terkait kasus ini, Gatot sudah dicegah bepergian keluar negeri atas permintaan KPK. Satgas lembaga antirasuah juga sudah menggeledah kantor gubernur asal Magelang, Jawa Tengah itu.
Sebelumnya Gatot juga sudah pernah dipanggil guna dimintai keterangan sebagai saksi pada hari Senin (13/7/15) lalu. Namun, dia memilih tidak hadir tanpa memberi keterangan alias mangkir. (ht)
