• Latest News

    12 July 2015

    Selain Kasus Korupsi, Bupati Kotabaru juga Lakukan Pemerasan

    Jakarta, INDIKASI News -- Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan Bupati Bengkalis, Riau, Herliyan Saleh dan Bupati Kotabaru, Kalsel, Irhami Ridjani sebagai tersangka kasus korupsi. Sebelumnya penyidik terlebih dahulu melakukan gelar perkara.

    Kasubdit I Dittipikor, Komisaris Besar Ade Deriyan mengatakan tersangka Herliyan melakukan korupsi lewat anggaran bantuan sosial di pemerintahannya dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 31 miliar.

    "Herliyan Saleh ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara yang dipimpin Dirtipikor Bareskrim. Gelar perkara di hadiri kapolda. Saudara HS ditetapkan sebagai tersangka dan melawan hukum," ujar Ade di Mabes Polri, Jaksel, Jumat (10/7).

    Sementara tersangka Irhami Ridhani, tambah Ade, "Juga telah ditetapkan tersangka melalui gelar perkara dipimpin Dittipikor, menetapkan tersangka terkait pemaksaan izin PT Indocement Tunggal Prakarsa (ITP) Kalsel."

    Irhami diduga menyalahgunakan wewenang melalui PT ITP sekaligus melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sekitar Rp 17 miliar.

    Dalam kasus ini, terang Ade, pihaknya akan mengagendakan jadwal pemanggilan sesuai waktu kegiatan penyidik. Tambah Ade, untuk penetapan tersangka setingkat kepala daerah harus di Mabes Polri.

    Selain tindak korupsi, tersangka Irhami juga dinilai telah melakukan pemerasan. "PT sudah kasih imbalan uang Rp 17 miliar. Itukan sama dengan pemerasan. Pasal 12 adalah pemerasan," tuturnya.

    Diketahui, Herliyan telah diperiksa sejak tanggal 5 Juni 2015 dan Irham diperiksa pada 12 April 2014. Hingga saat ini penyidik tengah mencari tahu keberadaan uang tersebut. (ik)
    Scroll to Top