Bekasi, INDIKASI News -- Satgas Khusus Polda Metro Jaya menggeledah rumah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan di Jalan Gunung Gede 2 RT 09/12, Kompleks Mas Naga, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bintara Bekasi Barat, Bekasi, Jumat (31/7/15).
Partogi ditetapkan menjadi tersangka dugaaan suap dan tindak pidana pencucian uang kasus perizinan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok.
Penggeledahan dipimpin langsung Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iwan Kurniawan, Kepala Subdirrktorat Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Didik Sugiarto, dan Kepala Subdirektorat Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Arie Ardian.
Satgas Khusus Polda Metro Jaya tiba sekira pukul 11.20 WIB, Jumat 31 Juli. Mereka langsung memasuki rumah dan menggeledah setiap ruangan terkait dengan kasus suap dwelling time.
Kedatangan Satgas Khusus Polda Metro Jaya membuat warga di sekitar rumah Partogi kaget. Mereka tidak mengira di lingkungan mereka tinggal didatangi oleh aparat kepolisian berpakaian lengkap.
Aris (40), warga setempat mengatakan, tak menyangka bakal ada penggeledahan di komplek perumahan tempat tinggalnya. Menurut Aris, keluarga Partogi memang dikenal keluarga berada di lingkungan komplek. "Mobilnya aja ada tiga," katanya.
Keluarga Partogi juga dikenal warga jarang berinteraksi dengan mereka, dan dikenal sebagai keluarga tertutup, kata Aris.
Seperti diberitakan, Partogi telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tiga orang lainnya, yakni IM (salah satu kasubdit di Kemendag), MU (pekerja harian lepas di Kemendag), dan ME, dari Kemendag. (ht)
