• Latest News

    18 July 2015

    Empat Bandit Dari Indramayu Mencuri Motor Diringkus di Serang

    Serang, INDIKASI News -- Satuan Reskrim Polres Serang mengungkap kasus pencurian motor yang dilakukan kelompok Indramayu. Dalam penyergapan di sejumlah lokasi di wilayah Serang Timur, empat tersangka asal Indramayu, Jawa Barat diringkus. Dari kelompok ini turut diamankan barang bukti lima unit sepeda motor berbagai jenis.

    Tersangka Carman, 31, Yandi alias Denggol, 22, Wasnadi, 28, dan Rendi alias Mamuni, 19, kesemuanya merupakan warga Gunungsari, Kec. Sukagumiwang, Kab. Indramayu, Jawa Barat. Selain lima unit motor, juga diamankan kunci T sebagai sarana kejahatan. Untuk proses penyidikan tersangka, hingga Sabtu pagi kelima tersangka masih diperiksa.

    AKP Arrizal Samelino, Kepala Satuan Reskrim Polres Serang mengatakan terbongkarnya kasus curanmor ini bermula dari tertangkapnya tersangka Carman oleh petugas reskrim Unit 3 yang tengah patroli pengamanan Lebaran di pemukiman warga.

    “Saat itu tersangka sedang mendorong-dorong motor Yamaha Mio curian yang kehabisan bensin saat diperiksa ditemukan kunci T dari celananya. Lantaran dicurigai sebagai pelaku curanmor, tersangka langsung kita amankan,” terang Arrizal dikonfirmasi sabtu (18/7).

    Dikatakan Kasat, dari pemeriksaan Carman mengakui motor yang didorongnya itu hasil curian dari halaman rumah warga di Ds/Kec. Kragilan, Kab. Serang. Dari nyanyian Carman, petugas mengetahui tiga tersangka dari kelompoknya yang kerap mencuri motor di wilayah Serang Timur.

    “Tersangka Rendi kita tangkap di Desa Lebak Wangi, Kec. Pontang dengan barang bukti kunci T dan Wasnadi dan Yandi ditangkap di kos-kosan Kaligandu, Kota Serang dengan barang bukti linggis kecil dan 3 kunci motor,” terang Arrizal.

    Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan serangkaian pencurian motor di sejumlah tempat di wilayah Serang Timur. “Mereka (tersangka, red) merupakan tersangka curanmor spesialis motor parkiran,” jelasnya seraya mengatakan keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (pk)
    Scroll to Top