• Latest News

    04 July 2015

    Kena PHK Atau Berhenti Pekerja Bisa Cairkan Dana JHT Segera

    Jakarta, INDIKASI News -- Pekerja yang di PHK atau berhenti bekerja bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tuanya (JHT) segera.

    Pengecualian pencairan JHT ini dilakukan setelah banyaknya protes dari kalangan pekerja dengan UU No. 24 tentang SJSN dan PP (Peraturan Pemerintah) No.46 tentang JHT yang mengharuskan JHT bisa dicairkan sebagian setelah 10 tahun kepesertaan atau dicairkan penuh saat usia 56 tahun.

    Hal tersebut disampaikan Mennteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi M.Hanif Dhakiri setelah Jumat petang (3/7) dipanggil Presiden Jokowi dan diminta merevisi PP No. 46 yang dinilai sangat merugikan pekerja.

    “Pengecualiannya adalah bagi peserta yang kena PHK atau berhenti bekerja bisa mencairkan JHT hanya dengan masa tunggu satu bulan, tanpa harus menunggu masa kepesertaan 10 tahun. Itu arahan Presiden”, kata Menaker dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/7).

    Menindaklanjuti arahan Presiden itu, lanjut Menaker, maka PP No. 46/2015 tentang JHT akan segera direvisi, setelah mempertimbangkan kondisi ketenagakerjaan nasional dan aspirasi yang berkembang di masyarakat.

    Hanif mengatakan Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan jaminan yang memberikan perlindungan kepada para pekerja terhadap resiko yang terjadi di hari tua, dimana produktivitas pekerja sudah menurun. JHT merupakan sistem tabungan hari tua yang besarnya merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.

    UU SJSN dan PP JHT yang baru pada dasarnya dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hari tua pada saat pekerja tidak lagi produktif sebagaimana di negara-negara yang industrialisasinya sudah mapan.

    “Namun, terdapat kondisi yang berbeda di sini, dimana sebagian dari kita masih memikirkan hidup hari ini dan besok. Oleh karena itulah maka diberikan pengecualian bagi yang terkena PHK atau yang berhenti bekerja dalam skema pencairan JHT,” jelas Hani. (pk)
    Scroll to Top