• Latest News

    11 July 2015

    Sebatas Pemanis Bibir Penegakan Hukum di Indonesia

    Jakarta, INDIKASI News -- Penegakan supremasi hukum di Indonesia dinilai berbagai kalangan masih sebatas pemanis bibir para hakim. Pada kenyataannya penegakan hukum yang sebenarnya sulit ditegakkan. Kondisi ini membuat masyarakat yang mencari keadilan di lembaga keadilan di Indonesia seringkali harus menelan pil pahit. Hal itu dibenarkan pemerhati masalah kenegaraan, Amstrong Sembiring.

    "Supremasi hukum di Indonesia cuma pemanis bibir hakim sebagai penguasa ruang sidang. Lihat saja kinerja institusi hukum, terutama lembaga peradilan, di mana banyak masyarakat pencari keadilan belum puas, dan masih kecewa dengan institusi kehakiman," katanya.

    Dia menyebutkan, hasil survei sebuah lembaga independen, 60% responden menyatakan kekuasaan kehakiman dinilai belum bersih dari praktik suap.

    "Pengadilan sebagai ujung tombak pelaku kekuasaan kehakiman bagi para pencari keadilan harus menjamin terlaksana keadilan dan kepastian hukum. Tetapi dalam praktik mencari keadilan peradilan belum dapat memberikan pelayanan sebagai public service (pelayan publik) yang memadai, apalagi berkaitan dengan kekusaan dan kewenangan yang dimiliki dari putusan yang dijatuhkan justru malah menimbulkan ketidakadilan bagi pencari keadilan," ucapnya.

    Seperti diberitakan, Komisi Yudisial (KY) memberikan sinyal akan melanjutkan kasus keluarga enam hakim agung yang berkongsi mengelola bisnis rumah sakit bersama seorang pengacara Safitri. Namun saat dikonformasi melalui telepon dan menyambangi kantornya, Safitri enggan
    merespon. Kasus tersebut dianggap menabrak kode etik hakim dan mengandungkonflik kepentingan.

    "Kalau ada pihak yang bisa menemukan indikasi pelanggaran kode etik tentu KY wajib menindaklanjuti," ujar Komisioner KY, Imam Anshori Saleh, di Jakarta, belum lama ini.

    Menurut Imam, sebelumnya KY memang sudah menyelidiki perkara tersebut, hanya saja saking rapihnya bisnis tersebut, KY kesulitan menemukan bukti-bukti yang ada mengenai pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.

    "Saking rapinya bisnis itu sehingga tidak meninggalkan jejak," ujar Imam.

    Bisnis berupa rumah sakit tersebut terendus tak lama usai perkara PK kasus gembong narkoba yang juga pemilik pabrik ekstasi di Surabaya Hanky Gunawan divonis hukuman mati dalam putusan kasasi MA. (ht)
    Scroll to Top