Jakarta, INDIKASI News -- Agus alias A, tersangka pencabulan terhadap T (15), tetangga Eneng alias PNF (9) korban dalam kardus yang jasadnya ditemukan tidak jauh dari rumah tersangka, ternyata catatan kejahatannya sangat banyak.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, mengatakan selain terduga pembunuh Eneng--yang bukti-buktinya masih terus dikumpulkan polisi, A ternyata mantan residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara untuk kasus narkoba.
Selain itu, A walaupun baru menghirup udara bebas sekitar lima bulan lalu tetapi ia sudah sukses mengkaderkan kejahatannya kepada 12 anak kecil yang masih terhitung tetangganya sendiri.
Ke-12 anak kecil itu setiap saat selalu dikumpulkan A di rumah bambunya yang juga merangkap sebagai warung.
Ditempat itulah, A meracuni anak-anak yang untuk mengkonsumsi narkoba. Awal narkoba itu memang diberikan A secara gratis selanjutnya tersangka menjadi bandarnya.
Anak kecil yang jadi pengikut A, saat ini tergabung dalam kelompok yang mereka sebut sebagai Gang Boeltacoz. (ht)
