• Latest News

    03 October 2015

    Terseret Korupsi Bansos, Ajudan Politisi Kepri

    Tanjungpinang, INDIKASI News -- Diam-diam, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri kembali melimpahkan berkas tersangka baru dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Basos) Pemerintah Provinsi Kepri senilai Rp 1,570 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

    Kasus ini, masih terkait dengan dugaan korupsi anggota DPRD Abdul Aziz yang saat ini masih dalam proses persidangan.

    Berkas tersangka baru yang dilimpahkan, Selasa (29/9) lalu, atas nama A Rizal Dalimunte. Selain Aziz, Obos Bastaman dan anaknya, Bima Ilham Bastaman saat ini sudah berstatus terdakwa di pengadilan.

    Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Kejati Kepri, Setiawan SH, Kamis (1/10) mengatakan, Rizal adalah orang yang keempat yang ditetapkan sebagai tersangka.

    Dalam berkas yang dilimpahkan penyidik, Rizal diduga ikut terlibat menikmati dana Bansos yang diselewengkan itu.

    "Berkas tersangka baru dua hari ini diterima, saya belum baca apa peran tersangka. Tapi yang jelas, penetapan tersangka karena diduga ikut menikmati dana Bansos itu. Berkasnya belum diteliti, secepatnya akan dilakukan telaah untuk kembali dikoordinasikan dengan penyidik," ungkap Setiawan.

    Penyidik menetapkan Rizal sebagai tersangka setelah ketiga tersangka sebelumnya berstatus terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.

    Selain dugaan korupsi Bansos untuk pedagang tahu dan tempe, juga ada dugaan penggelapan dana hibah untuk pembangunan TK dan Masjid Baitul Razzaq.

    Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdul Aziz, Obos Bastaman dan anaknya Ilham Bastaman dinyatakan telah memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,570 miliar.

    Menurut JPU, Noviandri SH, Jumat (25/9) lalu, dugaan korupsi dana Bansos senilai Rp1,570 miliar melalui terdakwa, ternyata sudah direncanakan jauh sebelum penyusunan anggaran di DPRD Kepri.

    "Hal itu terlihat dari pengajuan proposal bantuan modal untuk pedagang tahu tempe. Sejumlah nama warga yang dimasukkan ternyata bukan pedagang. Bahkan, dua orang ajudan dan kolega Aziz bernama Ahmad Rizal dan Zulkifli juga turut diajukan menerima bagian dari Rp 750 juta bantuan modal bansos UKM Kepri 2012 itu," baca Noviandri dalam dakwaannya.

    Proposal, diajukan oleh Obos Bastaman atas perintah Abdul Aziz yang saat itu menjadi Ketua Komisi dan anggota Banggar DPRD dalam pembahasan APBD 2012 Kepri.

    Obos awalnya mengajukan atas nama Koperasi Padjajaran Batam. Namun Dinas UKM Kepri menyarankan agar proposal diajukan atas nama masing-masing anggota koperasi, sebanyak 22 pengusaha tahu tempe di Batam.

    Atas saran Dinas UKM Kepri, Obos dibantu Ilham, kembali mengajukan proposal atas nama 22 orang pedagang tahu tempe, termasuk mereka berdua.

    Setelah diproses, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kepri Azman Taufiq, hanya mengabulkan 21 orang yang memenuhi syarat.

    "Sementara satu proposal atas nama Zulkifli dinyatakan tidak layak sebagai penerima," ungkap Noviandri.

    Namun dalam perjalanannya, ketiga terdakwa mengalihkan dana itu sebesar Rp 750 juta ke rekening koperasi, setelah melalui permintaan tertulis yang ditandatangani 21 pengusaha tersebut. Di koperasi itu, Obos dan Aziz menjadi ketua dan penasehat.

    Dana di koperasi itu kemudian ditarik berulangkali oleh Obos atas perintah Aziz dan dikirimkan ke rekening BCA dan rekening Mandiri atas nama mantan anggota DPRD Kepri dari Partai Demokrat itu.

    Hal yang sama juga dilakukan Obos dan Ilham selaku pengurus dan pelaksana pembangunan gedung TK dan Masjid Baitul Razzaq Batam.

    "Setelah dana dibagi-bagi dan digunakan secara pribadi oleh Obos, Ilham dan Aziz, selanjutnya Aziz memerintahkan keduanya membuat laporan pertanggungjawaban fiktif atas penggunaan dana tersebut," jelas JPU lagi. (ik)
    Scroll to Top