• Latest News

    23 October 2015

    DPR: Masukkan ke KUHP Saja, Hukuman Kebiri

    Jakarta, INDIKASI News -- Kejahatan terhadap anak terus meningkat pesat, dan yang menyedihkan adalah kejahatan seksual disertai pembunuhan. Hal ini dianggap sebagai extra ordenary crime (kejahatan laur biasa).

    Oleh karena itu, DPR mendesak untuk memasukkan masalah ini ke aturan perundang-undangan, dalam hal ini dimasukkan ke KUHP yang proses revisinya sedang dilakukan DPR.

    “Fraksi Nasdem di DPR akan mendukung usulan pelaku seksual pada anak-anak dikebiri. Tapi secara normatifnya, kami mendukung usulan itu masuk dalam revisi KUHP,” kata Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPR RI Syarief Alkadrie, di DPR, kemarin.

    Ia menegeaskan, memang harus ada terobosan untuk menghadapi pedofile karena di tahun 2014 saja terdapat 22 juta kekerasan terhadap anak dan 42 % -nya kejahatan seksual.

    Untuk pemerintah baik Kejagung maupun Kemensos berinisiatif untuk menjatuhkan hukuman ‘kebiri’ demi anak-anak sebagai generasi masa depan bangsa.

    Tumbuh di Kawasan Wisata

    Anggota Komisi III DPR Akbar Faisal menilai jika tumbuhnya pedofile (kejahatan orang dewasa pada anak) tersebut dimulai dari kawasan wisata, maka perlu ada pengawasan ketat di kawasan itu.

    Ada pun untuk sanksi terhadap pelaku kejahatan pada anak, dia mendukung hal itu dibahas oleh DPR RI berbarengan dengan revisi UU KUHP, yang nantinya sanksi bagi pedofile tersebut bisa dimasukkan ke revisi tersebut.

    “Komisi III DPR terus mengkaji dengan melakukan focus group discussion (FGD) terhadap 760-an pasal KUHP. Semoga saja bisa memasukkan sanksi pedofile meski tidak mudah,” tambahnya.(pk)
    Scroll to Top