• Latest News

    30 October 2015

    Menetapkan, UMP DKI Tahun 2016 Rp3,1 Juta

    Jakarta, INDIKASI News -- Dewan Pengupahan DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2016 sebesar Rp3.100.000. Adapun kesepakatan tersebut lahir melalui rapat dewan pengupahan yang digelar Kamis (29/10/15) sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 20.30 WIB.

    Hasil tersebut akan ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Jumat (30/10/15).

    "‎Setelah menjalani debat yang begitu panjang, kami menyepakati besaran UMP DKI 2016 sebesar Rp3.100.000. Hasil ini akan segera direkomendasikan ke Gubernur untuk segera diputuskan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Priyono usai memimpin rapat dewan pengupahan di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2015).

    Ia menerangkan, hitungan pengupahan UMP DKI 2016 itu menggunakan formula Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2015 yang menggunakan UMP tahun berjalan ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

    Berdasarkan hitungan tersebut, lanjut Priyono, unsur pengusaha mengusulkan Rp3.010.500. Sedangkan unsur buruh sebesar Rp3.133.740. Guna mengakhiri perdebatan tersebut, sebagai unsur dari pemerintah, Priyono akhirnya memutuskan UMP DKI 2016 sebesar Rp3.100.000.

    "Dari yang kami tetapkan, akhirnya dewan pengupahan sepakat dengan angka Rp3.100.000 diatas hitungan yang seharusnya Rp3.010.500 jika dihitung dengan formula PP terbaru, UMP 2015 Rp2,7 Juta, ditambah dengan diinflasi nasional 6,83 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 4,74 persen," jelasnya.

    Disisi lain, perwakilan unsur pengusaha Dewan Pengusaha, Sarman Simanjorang mengatakan, sesuai arahan dari perwakilan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi beserta Biro Hukum DKI yang datang dalam rapat Dewan Pengupahan hari ini, Kamis (29/10/2015), Dewan Pengupahan unsur pengusaha sepakat menggunakan PP terbaru dalam menetapkan UMP DKI 2016 yakni UMP tahun berjalan ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

    "Berdasarkan hitungan PP pengupahan terbaru, UMP DKI sebesar Rp3.010.500. Namun karena unsur buruh ngotot mau diangka Rp3.133.740, pemerintah memutuskan Rp3.100.000. Ya sudah, kami sepakat daripada berdebat kusir," tegasnya.

    Sementara itu, perwakilan pekerja Dewan pengupahan, ‎Muhammad Toha, sebenarnya tidak ingin UMP DKI sebesar Rp3.100.000. Menurutnya, UMP DKI tahun ini sebesar Rp3.324,900 dengan hitungan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

    "Kami melihat dari pengalaman sebelumnya, kalau kita ngotot terus mempertahankan keinginan kita, pemerintah memutuskan jauh lebih buruk. Seperti pada 2013, harapan buruh, UMP sebesar Rp3 juta, karena ngotot dan walk out, pemerintah memutuskan Rp2,4 juta. Begitu juga pada UMP 2014 Rp2,7 Juta, padahal bekasi Rp2,9 Juta," tegasnya. (ht)
    Scroll to Top