• Latest News

    14 October 2015

    Kader PKS Divonis 1,8 Tahun Penjara, Korupsi Jembatan Gaa

    Ambon, INDIKASI News -- Direktur PT. Putra Seram Timur, Beder Azis Alkatiri menolak putusan Pengadilan Tipikor Ambon yang menghukumnya 1,8 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek jembatan Gaa, denda Rp 50 juta dan membayar uang pengganti Rp 240 juta.

    Anggota DPRD Kabupaten SBT dari PKS ini menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon.

    “Kami tidak menerima putusan majelis hakim itu, sehingga kami nyatakan sikap untuk banding,” ungkap Hasan Slamet, penasehat hukum Alkatiri kepada wartawan, di PN Ambon, Senin (12/10).

    Slamet mengatakan, Alkatiri tidak pernah menikmati uang proyek jem­batan Gaa. Seluruhnya diserahkan ke pelaksana proyek,Tommy An­dreas. “Klien kami tidak menikmati uang proyek tersebut. Ketika uang ditransfer ke rekening milik Alkatiri, tak lama kemudian ditransfer pula ke rekening milik Andreas,” katanya.

    Ia menambahkan, sambil menu­nggu salinan putusan dari Peng­adilan Tipikor, pihaknya sementara menyiapkan memori banding.

    Direktur PT.Putra Seram Timur Beder Aziz Alkatiri, pelaksana proyek Tommy Andries dan Kepala Dinas PU Kabupaten SBT Nurdin Mony divonis hukuman bervariasi dalam kasus korupsi proyek pembangunan jembataan Gaa dalam sidang, Selasa (6/10), di Pengadilan Tipikor Ambon.

    Nurdin Mony dihukum satu tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Aziz Alkatiri divonis 1,8 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara. Anggota DPRD Kabupaten SBT ini juga dihukum membayar uang peng­ganti sebesar Rp 240 juta subsider tiga bulan penjara.

    Kemudian Tommy Andries divo­nis 2,4 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 640 juta, subsider tiga bulan penjara.

    Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Ahmad Bukhori, di­dampingi hakim anggota Abadi dan Alex Pasaribu. Terdakwa Nurdin Mony tak hadir, lantaran sakit sehi­ngga diwakili Penasehat Hukum, Fahri Bachmid dan Hasan Slamet.

    Fahri Bahmid dan Hasan Slamet juga mendampingi Beder Alkatiri, sementara Tommy Andreas didam­pingi Haris Nurlette.

    Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan tim JPU yang menuntut Mony 1,6 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara. Alkatiri dituntut 2,6 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara. Alkatiri juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 758 juta subsider tiga bulan penjara. Sedangkan Andries dituntut 3,6 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider dua bulan pen­jara serta membayar uang pengganti Rp 1.237.000.000 subsider enam bulan penjara.

    Majelis hakim dalam amar putu­sannya mengatakan, para terdakwa secara sah dan meyakinkan mela­kukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagai­mana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Mereka juga terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 ta­hun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Untuk diketahui, pada tahun 2007 dialokasikan biaya pembangunan Jembatan Gaa sebesar Rp 2.178. 439.000 pada Dinas PU dan Perhu­bungan Kabupaten SBT.

    Berdasarkan SK Bupati SBT di­bentuk panitia lelang kegiatan APBD tahun anggaran 2007 yang dimulai dengan proses lelang. Selanjutnya, PT.Putra Seram Timur ditetapkan se­bagai pemenang lelang dengan nilai penawaran sebesar Rp 2.162. 782.000.-

    Terhitung mulai 6 Oktober 2007 Tommy Andries memulai pekerjaan pembangunan Jembatan Gaa, di Negeri Gaa, Kecamatan Tutuktolo. Ia menggunakan PT.Putra Seram Timur milik Beder Aziz Alkatiri sesuai Surat Perintah Mulai Kerja (SPM) Nomor: 04/SPMK/PPTK.5.3/PU-HUB/X/2007 tanggal 6 Oktober 2007.

    Dalam kontrak pemborongan ditentukan jangka waktu pekerjaan selama 90 hari kalender. Terhitung 5 Oktober 2007- 4 Januari 2008, peker­jaan pembangunan Jembatan Gaa harus sudah selesai dan dilakukan serah terima hasil pekerjaan. Tapi kenyataannya sampai dengan akhir waktu kontrak, pembangunan jem­batan Gaa tidak bisa diselesaikan oleh Tommy Andries.

    Selanjutnya, 5 Januari 2008 Tommy Andries mengajukan per­panjangan waktu pekerjaan dan disepakati. Dinas PU SBT kemudian memberikan penambahan waktu selama 90 hari kalender, sejak 5 Januari 2008-4 April 2008 tanpa ada alasan yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Penambahan waktu kontrak ter­sebut sudah disepakati kedua bela pihak dan dituangkan didalam aden­dum kontrak Nomor 1/ADNM-kon­trak/PU-HUB/I/2008 tanggal 5 Januari 2008. Namun Tommy Andries juga tidak bisa menye­lesaikan pekerjaan pembangunan Jembatan Gaa, bahkan sampai sekarang ini pun Jembatan Gaa ter­sebut tidak pernah bisa diman­faatkan ataupun difungsikan untuk masyarakat.

    Untuk pencairan dana, awalnya dibuat Berita Acara Pembayaran Uang Muka yang ditandatangani oleh Beder Aziz Alkatiri selaku Direktur PT.Putra Seram Timur dan almarhum Moksen Albram selaku PPTK, yang diketahui terdakwa Nurdin Mony selaku Kadis PU SBT sekaligus Pengguna Anggaran (PA).

    Selanjutnya diterbitkan SPM yang juga ditandatangani terdakwa Nurdin Mony untuk pembayaran uang muka sebesar Rp 20 persen senilai Rp 432.556.400,- yang di­transfer masuk ke rekening PT.Putra Seram Timur.

    Kemudian pada 26 Maret 2008 dibuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) dari Beder Azizi Alkatiri kepada almarhum Moksen Albram selaku PPTK yang selanjutnya digunakan bersamaan dengan Berita Acara Pembayaran pada tanggal 25 September 2009 yang ditandatangani Beder Aziz Alkatiri, Moksen Albram dan diketahui Nurdin Mony untuk lampiran pencairan dana 100 persen proyek, padahal jembatan Gaa tersebut belum selesai dikerjakan.

    Akibat perbuatan para terdakwa, negara dirugikan ditaksir sebesar Rp 2.162.782.000. (ik)
    Scroll to Top