• Latest News

    09 October 2015

    Kasus Korupsi Baru di Pemprov Sumut, KPK Segera Tetapkan Tersangka

    Jakarta, INDIKASI News -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera mengumumkan tersangka kasus suap di balik gagalnya usul interpelasi Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho yang digalang DPRD. Pekan ini, komisi antirasuah itu akan menaikkan penyelidikan kasus suap interpelasi itu ke tahap penyidikan.

    Menurut pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP, penyelidikan kasus dugaan suap interpelasi itu ternyata juga menyeret kasus lain. Karenanya, pekan ini KPK akan menggelar ekspose.

    "Tidak hanya berkaitan dengan hak interpelasi 2015 ini di Sumut, ya. Tapi juga berkaitan dengan pengadaan APBD 2014. Jadi ada dua hal yang sedang diselidiki," kata Johan saat ditemui di depan gedung KPK, Selasa (6/10).

    Johan menuturkan, KPK telah memeriksa 50 orang lebih termasuk anggota dan mantan anggota DPRD Sumut. Karenanya, dari gelar perkara nanti akan diketahui pihak yang segera ditetapkan sebagai tersangka.

    "Apakah hasil permintaan keterangan yang dilakukan itu sudah ditemukan yang disebut dengan bukti-bukti permulaan yang cukup," tandasya.

    Seperti diketahui, KPK tengah menyelidiki adanya dugaan tindak pidana korupsi atau suap dalam pengajuan interpelasi DPRD Sumut terhadap Gubernur Gatot Pujo Nugroho. Itu setelah adanya laporan mengenai dugaan suap dari Gatot ke anggota DPRD Sumut untuk menggagalkan interpelasi.

    DPRD Sumut diketahui pernah mengajukan hak interpelasi atas Gatot pada Maret lalu. Berdasar informasi yang dihimpun, ada empat poin yang masuk dalam pengajuan interpelasi tersebut. Pertama, terkait hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemprov Sumut 2013. Kedua, tentang penjabaran APBD Pemprov Sumut tahun anggaran 2014. Ketiga, asumsi penerimaan Pemprov Sumut. Terakhir, soal kinerja Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

    Saat itu, 57 dari 100 anggota DPRD Sumut resmi menyatakan dukungan mereka atas usul interpelasi. Namun, pada 20 April 2015, wacana itu berbalik.

    Melalui rapat paripurna, DPRD Sumut menyepakati hak interpelasi batal digunakan. Dari 88 anggota DPRD Sumut yang hadir, 52 orang menolak penggunaan interpelasi, sedangkan 35 orang menyatakan setuju dan satu orang abstain. (ik)
    Scroll to Top