• Latest News

    04 October 2015

    Dugaan Korupsi PNPM Kejari Maros Seret 2 Tersangka

    Maros, INDIKASI News -- Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, kembali menyeret dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana bergulir program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) pada Februari tahun 2015, (10/15).

    Kedua tersangka tersebut yakni Fasililitator Kecamatan Tompobulu, Irwan Rafi dan Ketua kelompok simpan pinjam perempuan, Nurhaeda ditahan, setelah penyidik melakukan pengembangan pasca terseretnya ketua UPK PNPM Tompobulu, M Yunus, ke Rumah Tahanan (Rutan) Maros.

    SPP tersebut dari unit pelaksana kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Tombobulu Maros. Dalam kasus itu kerugian negara mencapai Rp 1,8 miliar.

    Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Maros, Herawanty mengatakan, kedua tersangka itu ditahan sekitar 20 hari kedepan. Berkas tersangka sudah lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

    "Kami resmi melakukan penahanan kepada kedua tersangka selama 20 hari kedepan. Berkasnya sudah lengkap dan pekan depan akan dilimpahkan ke Tipikor Makassar, untuk penuntutan," katanya.

    Kedua tersangka tersebut dinilai koperatif dalam mengikuti pemeriksaan. Tersangka tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik. Kejari mengusut kasus ini pada awal tahun 2015.

    Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 4 jam. Setelah kedua tersangka diperiksa secara bergantian dan dicecer puluhan pertanyaan.

    "Kami tahan tersangka, dengan alasan, jangan sampai dia melarikan diri, menghilangkan alat bukti dan melakukan tindakan tipikor lagi. Tersangka kita tahan di rutan Maros," katanya. (pk)
    Scroll to Top