• Latest News

    13 October 2015

    Bupati Tobasa Nonaktif Jadi DPO Korupsi

    Medan, INDIKASI News -- Bupati Toba Samosir (Tobasa) nonaktif Pandapotan Kasmin Simanjuntak masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Balige. Sejak keluarnya putusan banding kasus korupsi senilai Rp3,8 miliar, Kasmin tak diketahui keberadaannya.

    “Sudah kami keluarkan surat DPO untuk Pandapotan Kasmin Simanjuntak. Karena kami tidak mengetahui keberadaannya sekarang,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Balige, Haris Fadhillah ketika dikonfirmasi Media. Senin (12/10).

    Sejumlah tempat telah didatangi Kejari Balige guna melakukan eksekusi penahanan terhadap Kasmin. Namun, Kasmin tak dapat ditemui.

    “Ada beberapa tempat tinggal dia yang didatangi petugas, namun Kasmin tidak ada,” ujar Haris.

    Haris menjelaskan sejumlah tempat telah didatangi, di antaranya rumah pribadi Kasmin juga rumah orang tuanya di Balige.

    “Kami meminta kepada terdakwa Pandapotan Kasmin Simanjuntak agar datang menyerahkan diri kepada penyidik kalau tidak ingin ditangkap secara paksa,” ujar Haris.

    Dalam banding di tingkat Pengadilan Tinggi Medan, majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Kasmin. Vonis diputuskan pada pada 11 Agustus 2015.

    Kasmin dinyatakan pengadilan terbukti melakukan korupsi senilai Rp 3,8 miliar pada proyek pembangunan PLTA Asahan III. (ik)
    Scroll to Top