Bandung, INDIKASI News -- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Asep Hilman ditetapkan menjadi tersangka korupsi pengadaan buku aksara sunda tahun anggaran 2010. Berdasarkan penghitungan sementara dari nilai proyek Rp 4,6 miliar, negara dirugikan Rp 2 miliar.
"Iya, Asep Hilman yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jabar menjadi tersangka," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Suparman saat dihubungi di kantornya Gedung Kejati Jabar Jalan RE Martadinata Bandung, Senin (10/15).
Dijelaskan Suparman, Asep Hilman resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik berdasarkan nomor Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) 478/02/fd.1/09/2015.
Penetapan tersangka itu tentu saja sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk memeriksa dan meminta keterangan terhadap Asep Hilman.
![]() |
| Ilustrasi |
Berdasarkan pemeriksaan itu, akhirnya penyidik Kejati Jabar menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi dan langsung menetapkan tersangka.
Dijelaskan Suparman, perbuatan korupsi yang dilakukan tersangka dengan cara melakukan penggelembungan harga buku yang seluruhnya Rp 4,6 miliar.
"Yang bersangkutan diduga memark up harga pengadaan buku aksara sunda, dari alokasi Rp4,6 milyar pada tahun anggaran 2010 itu," ujarnya.
Suparman mengungkapkan, selain mark up harga, dalam pengadaannya Asep Hilman menggunakan nama-nama perusahaan fiktip untuk memenangkan tender. Berdasarkan hasil penyidikan, keberadaan nama-nama perusahaan tersebut pada saat itu tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Kemudian ketika pengadaan itu terealisasi, ada beberapa daerah (Kabupaten dan Kota) tidak menerima buku Aksara Sunda. Karena itu dari hasil penyidikan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2 milyar," kata Suparman.
Asep Hilman pada saat kasus ini terjadi, berkapasitas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kendati begitu, Suparman mengatakan, kerugian negara yang didapatkan saat ini baru hasil audit penyidik Kejaksaan Tinggi ihwal penggunaan dan aliran dana tersebut.
"Yang bersangkutan pada saat itu sebegai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sedangkan untuk kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat sampai saat ini belum kami terima," katanya.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menjerat Asep Hilman dengan pasal 2, Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang RI nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Ketika ditanya apakah Kejaksaan Tinggi Jabar melakukan penahanan terhadap tersangka, Suparman membantahnya. "Kita belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Penyidik belum memerlukan penahanan karena akan menyelesaikan berkasnya terlebih dahulu," ujarnya. (ik)
