• Latest News

    07 October 2015

    Anggota DPRD Tanjung Balai Jadi Buronan Kejaksaan

    Medan, INDIKASI News -- Kejari Tanjung Balai-Asahan saat ini terus mencari keberadaan Faisal Fahmi Anggota DPRD Pemkot Tanjung Balai dari Fraksi Golkar, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan setapak di desa Pematang Pasir, senilai Rp 274 juta, yang berasa dari DAU 2009.

    "Tersangka sudah jarang masuk kantor DPRD Tanjungbalai semenjak Juli 2015,"sebut jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Tanjung Balai, Jefri Andi Gultom dan Felix Ginting usai sidang terdakwa Suhardi, selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas PU Tanjung Balai

    (berkas terpisah) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, kemarin.

    Faisal Fahmi ketika menjabat Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di Desa Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjung Balai. Dimana tersangka yang mengerjakan proyek pembangunan jalan setapak sepanjang 405 meter dan lebar dua meter, dengan anggaran Rp 274 juta tahun 2009 dia bersama-sama dengan Suhardi diduga bersekongkol menyelewengkan dana dengan tidak mengerjakan proyek sepenuhnya yang mana terdapat banyak kekurangan volume dan nilai pekerjaan.

    Dalam pengerjaannya, ada kekurangan volume pekerjaan dan tidak dikerjakan, misalnya sosopan aspal tidak dikerjakan, dan lain-lain.

    "Jadi, jalan yang sudah dibeton itu harusnya diaspal, tapi tak dikerjakan, kemudian ada pembelokan jalan, yang mestinya lurus, ini dibelokkan tanpa ada adendum dan pengawasannya, dan sekarang ini, jalannya hancur," katanya.

    Dalam kasus ini, Suhardi sudah dihukum penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan serta tidak dibebani membayar uang pengganti karena akan dibebankan kepada Faisal Fahmi (dalam berkas terpisah) karena dianggap sebagai orang yang menikmati uang kerugian negara.

    Jefri menambahkan, Faisal Fahmi sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2015. Kemudian setelah lebaran Idul Fitri yang lalu, sudah tidak datang ke Kantor DPRD Tanjungbalai untuk menjalankan tugasnya sebagai anggota dewan.

    "Berdasarkan keterangan Sekretaris Dewan di DPRD TanjungBalai, habis lebaran Iedul Fitri kemari dia sudah gak pernah datang,"kata kedua jaksa tersebut. kemudian pada bulan Agustus pihak Kejari Tanjung Balai menyatakan Faisal Fahmi sebagai buronan. (ik)
    Scroll to Top