• Latest News

    30 October 2015

    Korupsi Bank BJB Masuki Babak Akhir

    Bandung, INDIKASI News -- Sidang kasus korupsi Bank BJB dengan terdakwa pejabat bank BJB sudah memasuki babak akhir. Rencananya lima terdakwa tersebut, Senin (2/10/2015) pekan depan akan dituntut oleh jaksa penuntut umum.

    "Kalau kasus bank BJB Palabuhan Ratu, Sukabumi sedang disidangkan. Persidangan sedang berjalan dan saksi-saksi pun sudah diperiksa di depan majelis hakim," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar Suparman saat dihubungi, (10/15).

    Namun meski begitu, Suparman tidak merinci lebih detil proses persidangan karena itu sudah masuk wilayah pengadilan. "Kita hanya mantau saja, kan yang dipersidangan sudah ada jaksa penuntut umum," ucapnya.

    Sementara itu, berdasarkan pantauan proses persidangan yang melibatkan pejabat bank BJB Pelabuhan Ratu dan pihak ketiga itu sudah memasuki tahap akhir.

    Ilustrasi
    Berdasarkan jadwal pada Senin (10/15) dilakukan pemeriksaan terdakwa. Setelah itu biasanya untuk sidang berikutnya dilakukan pembacaan tuntutan kepada lima terdakwa oleh JPU.

    Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jabar menyidik kasus korupsi di PT Bank Jabar Banten (BJB) cabang Pelabuhan Ratu senilai Rp 17 miliar.

    Dalam kasus tersebut 5 orang jadi terdakwa, yakni Ketua Koperasi Putra Daerah, Akmalulhuda dan Dirut PT Haekal Adeel Utama, Endi Yusuf Mashudi.

    Mantan Pimpinan Cabang PT BJB Pelabuhan Ratu, Arwin Aldriyant, mantan staf Divisi Mikro di PT BJB Kantor Pusat Bandung, Egi Mukti, dan mantan Analis Komersial PT BJB Pelabuhan Ratu, Rahma Ariani Roshadi.

    Saat kasus ini terjadi BJB menyalurkan dana Rp 17 miliar ke anggota Koperasi Putra Daerah yang sekaligus merupakan karyawan di PT Haekal Adeel Utama.

    Menurut Suparman, hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Jabar menunjukan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 17 miliar.

    Kelima terdakwa akan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

    Kasus ini bermula ketika Koperasi Putra Daerah pada Juli 2012 mengajukan kredit tanpa agunan senilai Rp 20 miliar ke PT BJB. Menurut Koperasi Putra Daerah, kredit itu untuk disalurkan kepada anggota koperasi yang juga merupakan karyawan di PT Haekal Adeel Utama.

    PT BJB kemudian menyetujui permohonan kredit itu senilai Rp 17 miliar dengan jangka waktu pengembalian selama lima tahun. Proses penyaluran kredit ini melibatkan dua unit kerja yakni Kantor Cabang BJB Pelabuhan Ratu dan Divisi Mikro Kantor Pusat BJB di Bandung.

    Hasil penyidikan petugas Kejati Jabar menunjukkan, pejabat di BJB tidak melakukan penelitian kelengkapan dokumen, tidak ada bukti seluruh karyawan PT Haekal Adeel Utama terdaftar sebagai peserta jamsostek, sehingga keabsahan usaha PT Haekal Adeel Utama tidak jelas.

    Dalam surat permohonan kredit itu juga sebutkan bahwa gaji karyawan PT Haekal Adeel Utama antara Rp 3,2 hingga Rp 8,5 juta, padahal UMK di Kabupaten Sukabumi hanya Rp 885 ribu. Jadi nilai gaji karyawan itu di-mark up agar mendapatkan fasilitas kredit yang nilainya besar.

    Selain kredit sebesar Rp 17 miliar itu disalurkan tanpa agunan juga belakangan diketahui kredit itu fiktif. Ada sebagian karyawan yang namanya dicatut untuk mendapatkan kredit tapi kenyataannya si karyawan tersebut sama sekali tidak menerima uangnya. (ik)
    Scroll to Top