Jakarta, INDIKASI News -- Anak buah Jero Wacik mengaku sempat diperintah bekas Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) itu untuk menghancurkan semua kuitansi penggunaan dana operasional menteri (DOM). Perintah itu disampaikan di akhir masa jabatan Jero.
Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum pada KPK yang membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi atas nama Luh Ayu Rusminingsih. Luh saat itu menjabat sebagai Kabag TU Pimpinan pada Biro Umum Setjen Kemenbudpar.
"Sekitar 2009 mendekati akhir jabatan di Menbudpar, Pak Menteri memerintahkan untuk memusnahkan seluruh pertanggungjawaban DOM yang disimpah Siti Alfiah (Kasubag TU Pimpinan). Benar?" tanya jaksa kepada Luh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, (10/15).
Luh pun membenarkan BAP dirinya yang dibacakan jaksa tersebut. Jaksa menanyakan apa alasan Jero yang memerintahkan Luh untuk menghancurkan kuitansi yang bisa dijadikan sebagai barang bukti tersebut.
"Saya kan tiap bulan sudah melaporkan ke biro keuangan. Jadi bu Siti buat buku kecil, hari ini apa ini apa (pengeluaran terkait DOM). Saya juga ingin meng-copy semua pertanggungjawaban yang saya serahkan. Tapi beliau (Jero) bilang kalau kamu sudah menyelesaikan membuat pertanggungjawaban, buat apa bikin begitu begitu? Kan saya sudah mau pergi. Jadi nggak ada gunanya. Jadi atas perintah beliau saya laksanakan, dihancurkan," jawab Luh.
Menanggapi hal tersebut, Jero membantah keterangan saksi yang pernah menjadi anak buahnya tersebut. Jero bertanya kepada Luh mengenai asal muasal dana untuk berbagai pembelian untuk keluarganya tersebut.
"Kalau untuk yang selama ini saya tangani masalah tiket baik ibu dan anak pasti merinci biaya yang dibutuhkan ini minta ini melalui DOM pada saat itu bapak meminta dari DOM juga jadi ngambil dari situ. Yang jelas bapak meminta uang Rp 25 juta dengan travel bapak, uang dari mana saya nggak tahu," kata Luh.
Kemudian Jero pun membantah pula bahwa dirinya memerintahkan anak buahnya itu untuk membuat laporan fiktif. Laporan itu diperlukan untuk menutupi penggunaan DOM bagi kepentingan pribadi Jero dan keluarganya.
"Saya normal saja, apalagi beli bunga di mana saya nggak tahu. Yang pasti saya nggak ada bilang untuk buat laporan fiktif," tegas Jero.
Dalam dakwaan, Jero didakwa menyelewengkan duit DOM untuk memperkaya diri sendiri dan keluarga. Total DOM yang digunakan Jero mencapai Rp 8.408.617.149.
Menurut jaksa, Jero menyelewengkan DOM mulai tahun anggaran 2008 sampai 2011 dengan rincian memperkaya diri Jero sendiri Rp 7.337.528.802 dan untuk keluarga Jero Rp 1.071.088.347 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 8.408.617.148 dari jumlah kerugian negara seluruhnya Rp 10.597.611.831.
Dalam dakwaan kesatu, Jero diancam pidana dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (ik)
