• Latest News

    06 October 2015

    Kok Belum Ada Tersangka?, Kasus Korupsi Bandara Paser

    Balikpapan, INDIKASI News -- Kurang lebih 30 hari, penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Kriminal Khusus Polda Kaltim menyelidiki dugaan korupsi pembangunan bandara baru di Desa Padang Pangrapat Rantau Panjang, Kecamatan Tanah Grogot, Paser, belum menentukan tersangka.

    Penetapan calon tersangka tersebut, menurut Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Fajar Setiawan, Sabtu (3/10) kemarin, pihaknya menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Hasil ada, tinggal naik ke penyidikan,” jawab Fajar.

    Hasil keterangan saksi, termasuk tim audit diperlukan untuk mengetahui secara bukti anggaran yang telah dikucurkan. “Kalau tidak sesuai, ya ada penyimpangan,” kata alumnus Akpol 1988 ini.

    Dugaan korupsi Rp 42 miliar ini ditengarai angkanya membengkak. Ini menyusul ahli konstruksi independen telah meninjau lokasi. Termasuk pula, penyidik Ditkrimsus menggeledah Kantor Dishub Paser, Selasa (15/9) lalu dan mengamankan sejumlah dokumen berkaitan pembangunan bandara serta data pendukung lainnya.

    Kala meninjau lokasi, dengan menggunakan alat Dynamic Cone Penetrometer (DCP), penyidik dan ahli konstruksi, Dishub, BPKP dan kontraktor mengecek lahan runway bandara.

    Alat tersebut berfungsi menguji dengan cepat kekuatan lapisan jalan tanpa pengikat (tanah dasar, pondasi bahan berbutir). Pengujian dilakukan menerus sampai kedalaman 80 sentimeter dan bila perlu dapat diperdalam dengan menyambung tangkal pengukur sampai 120 sentimeter.

    Hasil pengujian dikoreksikan dengan nilai California Bearing Ratio (CBR) sehingga hasilnya dapat digunakan untuk perencanaan tabel perkerasan. Indikasi tak sesuai pengerjaan tersebut, belum ada pemadatan tanah. Pengecekan pekerjaan baik dari segi kualitas maupun kuantitas pekerjaan (volume). Penyidik juga melakukan tes sencone.

    Diketahui, aroma bermasalah tercium dari proyek pengadaan konstruksi bangunan sisi udara bandara di Desa Padang Pangrapat Rantau Panjang, Kecamatan Tanah Grogot, Paser. Dalam pembangunan bandara tersebut, diduga terdapat tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 42 miliar.

    Hal itu diketahui setelah Maret lalu menyelidiki kasus yang berawal dari laporan tersebut. Proyek pembangunan bandara itu memakai sistem kontrak tahun jamak (multiyears contract). Dianggarkan Rp 389 miliar dari APBD Paser 2011–2014, pencairan dana diduga menyalahi aturan. (ik)
    Scroll to Top