• Latest News

    13 October 2015

    Fraksi Gerindra: Kalau Mengebiri Kita Tolak, Soal Revisi UU KPK

    Jakarta, INDIKASI News -- Fraksi Partai Gerindra mentakan, akan menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK jika tujuan revisi hanya mengebiri. Anggota Fraksi Gerindra yang juga Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengatakan bahwa perlu kajian ulang soal ini.

    "Sikap kita dari Gerindra akan mengkaji juga melihat revisi-revisi itu. Kalau menyempurnakan atau memperkuat akan kita dukung, namun jika hanya mengebiri kita tolak," kata Fadli di Senayan, Selasa (13/10/15).

    Lebih lanjut dijelaskan Fadli, seharusnya pemerintah juga memikirkan ulang soal ini. Fadli menilai KPK perlu diperkuat agar negara memang bisa bersinergi dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi.

    "Mari kita dukung sama-sama, agar KPK dan Kepolisian serta Kejaksaan kuat, korupsi perlu diberantas dengan sinergi antar lembaga," katanya.

    Pembahasan revisi UU KPK yang dijadwalkan pada hari ini ditunda. Fraksi PDI Perjuangan yang menjadi motor penggerak revisi itu hingga kini belum menyampaikan penyempurnaan draf revisi UU tersebut.

    Pada draf revisi UU yang diusulkan di Baleg pada Selasa pekan lalu, diatur bahwa KPK hanya diberi waktu selama 12 tahun setelah revisi UU tersebut diundangkan. Selain itu, ada pula batasan bahwa KPK hanya bisa menangani kasus dengan kerugian negara minimal Rp 50 miliar.

    Kewenangan penyadapan KPK juga harus dilakukan melalui izin pengadilan. Padahal, selama ini, banyak kasus besar yang terungkap dari hasil penyadapan. KPK juga diusulkan tak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. Terakhir, akan dibentuk juga lembaga pengawas untuk mengawasi kinerja KPK. (ht)
    Scroll to Top