• Latest News

    19 October 2015

    Ex Purek Unimed & Ketua Muhammadiyah Sumut Diperiksa, Korupsi Bansos

    Medan, INDIKASI News -- Mantan Pembantu Rektor (Purek) II Universitas Negeri Medan (Unimed), Chairul Azmi, diperiksa tim penyidik dari Kejaksaan Agung, di Kejaksaan Negeri Medan, Kamis (15/10/2015).

    Chairul diperiksa sebagai saksi dalam perannya sebagai Sekretaris Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumut. Chairul datang bersama Ketua Harian KONI Sumut, Jhon Ismadi.

    Chairul mengatakan, kedatangan mereka guna memberikan keterangan tentang pencairan dana KONI Sumut yang berasal berasal dari dana bantuan sosial (bansos). Ia pun mengaku tak ada masalah dalam pencairan dana tersebut.

    "Saya diperiksa mendampingi Pak Jhon, terkait pencairan dana itu (bansos). Tidak ada masalah sebenarnya, makanya tidak lama kita dimintai keterangan. Tidak sampai setengah jam kita dimintai keterangan," tegas Chairul.

    Sementara itu terkait dana bansos yang juga mengalir ke Unimed, Chairul mengaku juga tak ada masalah, karena telah melewati pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    "Unimed kan sudah PSKGJ (Program Sarjana Kependidikan Guru dalam Jabatan) dan dana yang diterima tidak ada masalah. Unimed sudah diperiksa setiap tahunnya oleh BPK dan sejauh ini tidak ada masalah," pungkasnya.

    Di sisi lain, tim penyidik Kejagung juga melanjutkan pemeriksaan terhadap Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Sumatera Utara, Asmuni.

    Asmuni diperiksa di Kejaksaan Negeri Medan sekira setengah jam, karena organisasi yang dipimpinnya menerima dana bansos dari Pemprov sejak tahun 2010 lalu.

    Usai diperiksa, Asmuni mengaku telah dua kali menerima dana bansos dalam masa kepengurusannya. Pertama pada tahun 2012 dan kedua pada tahun 2013 lalu.

    "Iya kami menerima Rp800 Juta. Rp500 Juta pada tahun 2012 dan sisanya di tahun 2013. Dananya digunakan untuk kegiatan organisasi dan rehab kantor kita," sebut Asmuni.

    Asmuni memaparkan, selama diperiksa, penyidik menanyakan terkait proses penerimaan dana bansos. ‎Ia pun menjelaskan, jika pengajuan dilakukan dengan memberikan proposal, yang lalu diperiksa dan dikembalikan untuk diperbaiki.

    Hingga akhirnya dicairkan ke rekening bank mereka. "Ya sesuai prosedur. Ada proposalnya, jadi bukan fiktif. Bisa kita pertanggungjawabkan," jelasnya. (ik)
    Scroll to Top