Biak, INDIKASI News -- Peraturan hukum kebiri bagi pelaku pelecehan seksual dan kekerasan pada anak sudah tahap finalisasi pembahasan di kementerian.
"Hari ini Deputi Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Perlidungan Anak akan menyerahkan draf hukum kebiri, kami harapkan proses pengesahannya dapat lebih cepat sehingga eksekusi hukum kebiri dapat dilaksanakan," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak Yohana Yembise saat berkunjung ke Biak, Papua, seperti dikutip Antara, Jumat (22/1/16).
Dia menyebutkan, pemerintah memandang sangat serius kejahatan dan kekerasan terhadap anak, terutama kekerasan seksual. Yohana menambahkan pemerintah memandang perlu melakukan terobosan, di antaranya memberikan pemberatan hukuman kepada pelaku kekerasan kepada anak.
Dia juga menjelaskan bahwa hukuman kebiri itu dilakukan dengan suntikan hormon sehingga pelaku kekerasan sesual terhadap anak secara biologis tidak lagi terdorong melakukan kekerasan seksual.
"Untuk melakukan putusan hukuman kebiri akan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan," tukas Yohana. (ht)
