Jakarta, INDIKASI News -- Akhirnya Menteri Dalam Negeri RI dalam hal ini Dirjen Otonomi Daerah mengundang para pihak untuk menyelesaikan permasahan tata kelola pemerintahan di kabupaten Sarmi Rabu (27/1) diantaranya KASN, Kementrian PAN & RB, BKN, Pemda Provinsi Papua dan Pemda Kabupaten Sarmi.
Dalam kesimpulan pertemuan tersebut diketahui bahwa Kebijakan dan atau Proses Pengangkatan Pejabat Tinggi Pratama di Sarmi yang telah dilakukan sangat menyalahi Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara diantaranya Proses Pengangkatan Pejabat Tinggi Pratama SETDA Viktor Pekpekay dan Pejabat Eselon II yang dilakukan oleh Bupati Sarmi Non Aktif (Drs. Mesak Manibor) dan juga yang dilakukan oleh Pelaksana Tugas Bupari Plt. Sarmi Ir. Albertus Suripno maupun kebijakan lainya.
Pertemuan tersebut juga mengasilkan 10 point Kesepakatan Final dan Mengikat yang salah satu point tersebut adalah dalam rangka pelayanan pemerintahan di Kabupaten sarmi harus tetap berjalan sekaligus mempersiapkan proses pengangkatan Pejabat Tinggi Pratama yang benar sesuai dengan Undand-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara maka disepakati bersama bahwa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sarmi Nomor : SK.821.2-07 tanggal 10 Desember 2015 yang pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan tanggal 15 Desember 2015 tetap melaksanakan tugas, tanggungjawab dan kewenangan sampai ditetapkan dan dilantik pejabat yang baru sesuai dengan keputusan hasil seleksi.
Menyikapi kesepakatan tersebut Ketua Dewan Adat Daerah Sarmi Yohan Yaas mengatakan bahwa dengan adanya kesepakatan ini semua pihak diharapkan dapat menerima dan menghormatinya sehingga tidak ada lagi pernyataan-pernyataan pembenaran diri yang menjadi polemic dan membuat keresahan ditengah-tengah masyarakat di kabupaten sarmi, jadi singkatnya kata Yohan Yaas.
Kalau mau bicara sarmi, turun kesarmi, tanya sama masyarakat, apa yang mereka lihat dan rasakan? sebagai Ketua Dewan Adat Daerah Sarmi Saya menghimbau kepada semua Intelektual Anak Adat Sarmi maupun Masyarakat di Kabupaten Sarmi untuk tetap bersatu dan hilangkan perbedaan yang memecah belah persatuan, mari bersama-sama membangun sarmi sesuai Konstitusi NKRI. Tandasnya. (bym)
