Toboali, INDIKASI News -- Kasus tindak pidana korupsi, mantan Bendahara Desa Tepus, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, Palopi (23) sudah memasuki agenda tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Toboali, Pramono Mulyo mengatakan tersangka sudah ditahan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Tua tunu sejak Desember 2015 lalu.
"Dua kali sidang di Desa Tepus sudah dilimpahkan ke pengadilan atas nama Palopi. Sudah menjalani dua kali sidang," kata Pramono Mulyo didampingi Eriyanto Kasi Intelijen, Kamis (21/1).
Palopi mantan Bendahara Desa Tepus, terlibat kasus penggelapan dana APBDes tahun 2014.
Jumlah dana saat itu ada Rp 677 juta. Namun, dari jumlah itu ada dugaan Palopi menggunakannya untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 114 juta.
Dia diduga menggunakan anggaran tersebut dan tidak melaporkan kepada Pj kades.
Dia melakukan penarikan uang sebanyak tujuh kali di sebuah bank dan baru diketahui pada bulan November 2014.
"Pelaku sempat melarikan diri dan menghilang sampai bulan Mei atau Juni 2015. Dia menghilang sambil bawa uang. Palopi didakwa berdasarkan Undang-undang Tipikor," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak Polres Basel mengamankan mantan Bendahara Desa Tepus, Palopi (23) pada (22/7/2015) lalu.
Atas dugaan penggelapan uang kas APBDes Tepus. Saat itu juga aparat Polres Basel mengamankan barang bukti berupa dokumen rekening koran sebuah bank atas nama Bendahara Desa Tepus tersebut.
Terdakwa diduga menggunakan uang desa dengan cara ditarik secara berangsur-angsur di sebuah bank, sejak tahun 2014.
Keseluruhan uang tersebut tidak dimasukkan ke dalam kas umum Desa Tepus.
Palopi tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangan yang dia ambil tersebut. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi. (ik)
