• Latest News

    29 January 2016

    RJ Lino Minta Penangguhan Pemeriksaan

    Jakarta, INDIKASI News -- Tersangka dugaan korupsi pengadaan 3 unit Quay Crane Container (QCC) di Pelindo II, Richard Joost (RJ) Lino meminta penangguhan pemeriksaan. Sesuai jadwal pada Jumat (29/1/16), mantan Dirut Pelindo II tersebut akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Maqdir Ismail, kuasa hukum RJ Lino, mengatakan, pihaknya meminta penundaan pemeriksaan karena sejak Kamis (28/1) mengalami sesak nafas. Akibat sesak nafas tersebut, Lino telah menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Jakarta. Lino meminta penundaan pemeriksaan selama 1 pekan.

    "Kita harap KPK mau menunda pemeriksaan Lino. Saya serahkan surat ke Direktur Penyidik KPK dan penyidiknya," kata Maqdir di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/1).

    Maqdir mengakui, kliennya mengalami sesak nafas mungkin disebabkan stres. Apalagi sebagaimana manusia biasa pasti mengalami stres terkait dengan beban yang dialaminya. Sesak nafas tersebut dialami kliennya sejak beberapa hari yang lalu.

    "Bisa jadi (stres) sebagai manusia orang stres, bisa jadi akibat stres dia alami," ujarnya.

    Saat ditanya sebelumnya sehat ketika menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Maqdir menuturkan, sebenarnya kliennya sudah mengalami sesak nafas ketika menjalani pemeriksaan di Bareskrim. Namun karena ingin menjelaskan kasus yang melilitnya maka dipaksakan untuk hadir di Bareskrim.

    "Sebelum itu sudah merasakan itu. Meski beliau sakit beliau masih pergi ke Bareskrim," tegasnya.

    Saat ditanya sesak nafas karena ada kabar bakal ditahan, Maqdir menampiknya. Dia malah menjelaskan bahwa ada aturan main seseorang ditahan. Alasan penahanan juga harus sesuai dengan UU. "In shaa Allah kita lihat lah. Saya belum bisa katakan sesuatu," elaknya.

    KPK menetapkan tersangka RJ Lino dalam pengadaan 3 unit QCC di Pelindo II, Jumat (18/12). KPK menduga RJ Lino menunjuk langsung perusahaan dari China yakni Wuxi Huangdong Heavy Machinery dalam pengadaan QCC pada 2010 tersebut.

    Informasi yang didapat, proyek pengadaan 3 unit QCC merupakan bagian pembelian alat bongkar muat (ABM) besar-besaran untuk Pelindo II senilai hampir Rp 2,7 triliun pada 2010. Wuxi Huangdong Heavy Machinery yang menjadi vendor pengadaan 3 unit QCC disebut merupakan vendor pengadaan QCC pertama di pelabuhan milik Kalla di Guangxi yang pernah dipimpin Lino.

    Dalam kasus ini, Lino diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Lino pun terancam hukuman 5-20 tahun kurungan penjara. (ht)
    Scroll to Top