• Latest News

    23 January 2016

    Tanggapan Dewan Adat Sarmi Papua Tentang Polemik Birokrasi Di Kabupaten Sarmi

    Oleh: Yakonias Wabrar Sekretaris Dewan adat Daerah Sarmi

    Jakarta, INDIKASI News -- Rakyat Indonesia di Kabupaten Sarmi sangat dibingungkan oleh situasi dan kondisi Penyelenggaraan Pemerintahan yang kisru berkepanjangan Sejak mei 2015 sampai hari ini dengan polemic birokrasi yang berkepanjangan dan tak tahu kapan berakhir, karena sangat meresahkan rakyat dan berpeluang terjadinya pertikaian dan perpecahan yang berdampak terhadap percederahan kerukunan hidup bermasyarakat di Sarmi.


    Kondisi demikian menunjukan bahwa sesungguhnya penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sarmi sakit kronis, akibat pengabaian bersistem oleh pemerintah Provinsi dan pemerintah Pusat.
    Sebab sejak penangkapan Bupati Sarmi MM oleh Kejaksaan Agung Republik dalam tindak pidana Korupsi yang sampai sekarang ini sedang menjalani persidangan di pengadilan Tinggi Negeri Jayapura, bahkan dalam statusnya sebagai Bupati non aktif, masih saja mengendalikan pemerintahan di Kabupaten Sarmi dari Balik terali.


    Sehingga di kabupaten Sarmi telah terjadi dualismeSekda Kabupaten, Dua lisme SKPD dan lebih para lagi sedang juga terjadi dua lisme Bupati yang merupakan dampak dari proses pembiaran bersistem dimaksud.


    Dari pengamatan Dewan Adat Sarmi bahwa Kinerja aparatur Sipil Negara khususnya pejabat Tinggi Pratama esalon II dan Esalon III di Kabupaten Sarmi , ada yang secara terang-terangan sedang membelot dari aturan dangan memberikan loyalitas dan dukungan terhadap Bupati Non aktif dan membangkang terhadap Plt. Bupati Sarmi Ir. Albertus Suipno , adalah sikap aparatur Negara yang merendahkan kredibilitas pemerintahan yang resmi dan perlu diberikan tindakan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Dewan adat Sarmi juga perlu mempertanyakan :
    1. Status Bantolemeus Satto, Sebagai terdakwa dalam kasus Korupsi Dana Bansos …… yang sekarang ini sedang menjanali proses persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura, namun masih menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sarmi, sepertinya terjadi pembiaran terhadap yang bersangkutan kejaksaan dan pengadilan Negeri.

    2. pendampingan yang diberikan oleh Sekda Kabupaten Sarmi terhadap Bupati Non Aktif MM dalam kunjungan lantamal X ke Sarmi dan Diruang Sidang DPRD Kabupaten Sarmi dalam sebuah pertemuan diRuang DPDRD Kabupaten Sarmi.

    3. Apakah Kabupaten Sarmi adalah salah satu dari Kabupaten Kota di Indonesia ? sebab sesungguhnya pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat sedang melakukan pembiaran terhadap permufakatan jahat yang sedang menyebabkan sarmi dalam kondisi yang tidak nyaman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat.


    Berdasarkan pertemuan Delegasi Dewan Adat Kabupaten Sarmi dengan Dirjen Otda Depertemen Dalam Negeri pada Hari senin, 18 Januari 2016 di Ruang Kerja Dirjen Otda Delegasi Dewan Adat Kabupaten Sarmi telah, Bupati sarmi telah diberhentikan karena kasus Korupsi dengan demikian secara otomatis Wakil Bupati menjadi Bupati. Dan sekarang ini sebagai plt. Bupati Sarmi. Menyinggung tetang ketidak ketidak nyamanan relasi Plt. Bupati dengan Sekda kabupaten sarmi maka Dirjen Otda menyatakan dengan tegas bahwa Sekda dapat dinon aktifkan bila tidak loyal terhadap Bupati yang sekarang. Pembangkangan demikian kalau Negara itu makar namanya. 


    Dalam Arahannya Dirjen otda menyampaikan :
    1. Pemerintah itu satu Garis porosnya/ Garisnya komandonya satu , Bupati Kepala Daerah garis Tunduk nya kepada Gubernur, gubernur kepada Mendagri . ,Perintah Mencabut SK. Membatalkan , memecat memberhentikan Memberhentikan itu kalau ada Signal dari mendagri, Komisi ASN itu sifatnya Rekomendasi , Untuk membatalkan satu SK perlu ada petunjuk dari Mendagri. Jadi dalam pemerintahan garis komandonya hanya satu satu presisden punya kekuasaan, sebahagian diberikan kepada Gubernur, kebawa bupati harusnya satu garis yang hari kehari dilaksanakan oleh Mendagri,sedangkan KASN hanya berkoordinasi, jadi Rekomendasi KASN tidak harus langsung dilaksanakan tetapi menjadi reverensi kita karena tidak semua masukan di tidak lanjuti..


    2. Petunjuk yang ke dua BUPATI sarmi sudah diberhentikan, ada kasus pertanyaannya puas atau tidak puas Rakyat ? DPRD Kab.Sarmi puaskah tidak dengan kebijaksanaan Mendagri? Kalau puas jalan kalau tidak puas boleh melakukan Betum, karena ini Negara hukum lalu ke Pengadilan tatausahaNegara dengan cara menggugat keputusan Mendagri. Ini adalah langkah untuk menentukan langkah kepastian hukum di sarmi, kemudian wakil secara otomatis menjadi Bupati di Sarmi. Sebagai Bupati Berhak untuk menata ulang personilnya, Namun demikian harus bijaksana, tetap pada koridor aturan yang berlaku yaitu :Kalau pejabat tinggi pratama Esalon dua harus lelang , termasuk termasuk termasuk Sekda harus membuka seleksi umum, tidak boleh menunjuk langsung. Harus ada panitianya yang terdiri dari Kabupaten, Propinsi, Pusat dan Pihak luar.


    3. Karena situasi sudah ribet jadi keputusannya dari pusat akan turunkan KASN, untuk melakukankompetensi lelang dan pengawasan langsung, termasuk sekdanya dilakukan seleksi langsung, sehingga satu kursi tidak dua jabatan lagi. Kalau ada dua jabatan maka yang dipakai adalah SK yang terakhir, karena SK yang lama dibatalkan dangan lahirnya SK yang baru. Karena situasi di sarmi yang demikianini maka semuanya harus di tes ulang untuk menempati jabatan .


    4. Wakil Bupati sekarang sebagai Bupati mempunyai kewenagan penuh. Hal ini sangat lama sekali karena Bupati dalam posisi di tahan masih membikin perintah ini jadi kacau orang dalam penjara bikin SK, apakah melantik dipenjara Pemerintah model apa begitu, sekarang kita akhiri semuanya itu.


    5. Provinsi tidak bisa main selama itu prosesnya sama Gubernur tidak bias dia sebagai Pembina di posisisnya dia tidak bias membatalkan esalon II di kabupaten/ kota, tetapi dia bias memberikan rekomendasi terhadap pemeberhentian/pengangkatan seseorang.


    6. Jadi semua pejabat skpd yang ada dipltkan dulu baru diseleksi, Seleksinya dipercepen saja internal kalau perlu terbatas tetapi syaratnya harus tetap.
    7. Ketika sekda ada pelanggaran tidak taat perintah Bupati itu pelanggaran disiplin, dapat di non jupkan, dengan cara teguran, perintah tertulis kemudian pemberhentian.


    Dengan demikian maka dewan adat Daerah Sarmi meminta kepada Mentri dalam Negeri untuk segera :
    1. , Mengangkat dan mengesahkan Ir. Alberthus Suripno Plt. Bupati seabagai Bupati Devinitif Kabupaten Sarmi dalam waktu dekat ini, agar penyelenggaraan rodah pemerintahan dan pelayanan pemerintahan di kabupaten sarmi menjadi kondusif.


    2. Mendagri Hendaknya membentuk tiem investigasi khusus dan melakukan infestigasi terhadap kinerja Aparatur penyelenggara pemerintahan di kabupaten Sarmi Baik oleh Pejabat Negeri ataupun oleh Aparatur Sipil Negara, untuk menciptakan pemerintahan yang bersih , akuntabel ,taat hukum dan bertanggung jawab.


    3. Mempertanyakan status Bartolemeus Satto terdakwa tindak pidana korupsi yang sedang menjabat sebagai kepala BKAD Kabupaten Sarmi, sudah sejauh mana penanganan perkaranya oleh pengadilan tinggi Negeri Jayapura dengan memberikannya kebebasan dengan penangguhan penahanan , merupakan sebuah permufakatan jahat yang hendaknya diberantas dari Negara hukum ini.


    4. Mendagri hendaknya tidak melindungi seorang koruptor yang dengan memberikan pemberhentian sementara, ,tetapi hendaknya memutuskan mata rante penguapan keuangan Negara dengan pengendalian pemerintahan oleh Bupati terpidana MM dari balik terali besi.


    5. Meminta kepada KASN untuk tidak melakukan kebijakan tebang pilih dalam seleksi Pejabat tinggi pratama esalon II di kabupaten Sarmi, tetapi hendaknya itu dilakukan secara transparan dan akuntabel dan perlu mempertimbangkan karakteristik daerah dan situasi dan kondisi Rill Sarmi.


    6. Meminta KPK untuk melakukan pemeriksaan/ audit terhadap penggunaan keuangan Negara yang bersumber dari APBN dan APBD selama tahun 2015 karena manfaatnya tidak dirasakan oleh Rakyat Indonesia di kabupaten Sarmi . 


    Kiranya semua orang memiliki mata hati untuk melihat penderitaan kami dan memiliki telinga batin untuk mendengarkan keluhan hati Rakyat, yang keberadaan mereka dipergunakan menjadi komoditi yang diexploitasi oleh mereka yang menjalankan kekuasaan rakyat itu.
    Hanya mereka yang memiliki hati nuranilah yang dapat mendengarkan jeritan Rakyat kecil .
    Kemiskinan Rakyat jangan menjadi media untuk memperkaya diri, Marilah kita memberantas kemiskinan Rakyat bukan memberantas Rakyat miskin. (bayom/gred)
    Scroll to Top