• Latest News

    08 January 2016

    2 Terdakwa Korupsi Kolam Kembalikan Uang Rp 4,6 M

    Semarang, INDIKASI News -- Dua terdakwa kasus dugaan korupsi kolam retensi Muktiharjo Kidul Semarang, Kamis (7/1), mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp4,6 miliar ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

    Kedua terdakwa yang mengembalikan uang korupsi tersebut, yakni Komisaris Harmony International Technology, Tri Budi Purwanto, dan Direktur Harmony International Technology, Handawati Utomo. Keduanya menyerahkan uang hasil korupsinya lewat kerabat dekat masing-masing.

    Jaksa Madya Kejati Jawa Tengah, Slamet Widodo mengatakan, total uang yang dikembalikan oleh dua terdakwa kasus korupsi retensi tersebut mencapai Rp 4.634.070.387,49. “Uang itu diserahkan kepada kami atas nama terdakwa TBP dan HU,” ujar Slamet.

    Handawati Utomo menitipkan uang tersebut melalui kakak kandungnya. Uang kerugian negara senilai Rp 4,6 miliar itu terbagi dalam lembaran Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dan dibungkus plastik hitam lalu dibawa memakai troli.

    Tri Budi Purwanto dan Handawati Utomo didakwa oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi melakukan korupsi pada proyek didanai APBD Kota Semarang 2014.

    Kasus ini juga menyeret dua pejabat Dinas PSDA ESDM Kota Semarang. Bahkan kasus ini sempat menyeret nama Hendrar Prihadi yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Semarang, yang diperiksa sebanyak tiga kali oleh kejaksaan. (ik)
    Scroll to Top