• Latest News

    11 January 2016

    Jaksa Gagal Eksekusi Koruptor 'Masuk Angin'

    Ambon, INDIKASI News -- Terpidana korupsi proyek rumput laut di Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Bursel tahun 2010, Ach­mad Padang kembali gagal diekse­kusi jaksa, Jumat (8/1).

    Padang harusnya dieksekusi Rabu (6/1) lalu, tetapi gagal dilakukan karena ia dalam kondisi sakit. Namun koruptor yang merugikan negara Rp 678 juta itu, berjanji untuk menye­rahkan diri, Jumat (8/1). Tetapi, ia beralasan masih sakit.

    Ilustrasi
    “Ketika tim eksekustor ke kedia­mannya di Kawasan BTN Kanawa Kebun Cengkeh, Rabu kemarin, dia bersedia untuk nanti menyerahkan diri ke jaksa Jumat namun tadi, istrinya datang menemui Kasi Uheksi, I Nyoman Sumartawan dan menjelaskan jika yang bersangkutan sementara sakit asam urat,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, kepada Siwalima, di ruang kerjanya.

    Kendati begitu, kata Palapia, tidak ada surat keterangan dari dokter sebagai bukti bahwa Padang sakit. “Tidak ada keterangan dokter, hanya datang dan menyampaikan saja jika suaminya sementara sakit asam urat,” ujarnya.

    Palapia menegaskan, dalam waktu dekat eksekusi terhadap Padang tetap dilakukan.

    Terpidana korupsi dana Bansos Kabupaten SBB Tahun 2011, Zam­rud Tatuhey juga belum dieksekusi. Sebelumnya, tim jaksa ke kedia­mannya di Desa Tial, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Malteng, namun ia tidak ada. Sampai saat ini, Tatuhey masih berada di Masohi, sehingga jaksa akan melayangkan panggilan kepada dirinya.

    Untuk diketahui, Achmad Padang divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (5/11) tahun 2015 dengan hukuman 1,8 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan,dan membayar uang pengganti sebesar Rp 302.852.269 subsider enam bulan kurungan. Sedangkan Zamrud Tatuhey dihukum dua tahun penjara denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (17/9). (ik)
    Scroll to Top