Jakarta, INDIKASI News -- Pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz mendatangi Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jakarta, Senin (18/1/2016) siang. Kedatangan pengurus partai berlambang kabah kubu Djan Faridz ke Kemenkumham ini diwakili Sekertaris Jenderal (Sekjen), dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) serta Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta.
Sekjen PPP Kubu Djan Faridz, Achmad Dimyati Natakusumah, mengatakan, kedatangannya ke Kemenkumham untuk berdialog dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly terkait belum disahkannya hasil Muktamar Jakarta yang memutuskan Djan Faridz sebagai Ketua Umum PPP.
"Ada masalah apa (belum disahkan kepengurusan PPP Djan Faridz). Apa lagi yang belum. Semua sudah dilaksanakan. Ini keputusan surat muktamar yang lama," kata Dimyati di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (18/1).
Dimyati mempertanyakan Kemenkumham belum mengesahkan kepengurusan PPP Djan Faridz. Padahal, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan PPP kubu Djan Faridz sebagai pengurus yang sah pada 2 November 2015.
Kala itu hakim agung Djafni Djamal dengan anggota hakim agung I Gusti Agung Simanatha dan hakim agung Soltoni Mohdally menyatakan susunan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII di Jakarta pada 30 Oktober-2 November 2014 merupakan susunan PPP yang sah. Sedangkan susunan kepengurusan hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya pada 15-18 Oktober 2014 tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
"Makanya kami ingin menanyakan bagaimana pengesahan SK Muktamar Jakarta sesuai keputusan MA," ujar Dimyati.
Dimyati menilai, dengan belum disahkannya kepengurusan PPP kubu Djan Faridz sesuai putusan MA, maka pihaknya sangat kasihan dan prihatin dengan Menteri hukum dan HAM Yasonna Laoly yang telah melanggar HAM. Selain itu, dengan belum disahkannya kepengurusan PPP kubu Djan Faridz juga membuat bahaya sistem hukum di Indonesia.
"Saya kasihan Menteri Hukum dan HAM melanggar hukum karena masih belum melaksanakan putusan MA," tegasnya.
Sementara, kedatangan pengurus PPP kubu Djan Faridz ini diterima Plt (Pelaksana Tugas) Karo Humas Kemenkumham Indro Purwoko. Karena Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sedang berada di Istana menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hingga berita dimuat, pengurus PPP kubu Djan Faridz masih berdialog dengan Karo Humas Kemenkumham di ruang Sekretariat Kemenkumham lantai 2. (ht)
