Tanjungpinang, INDIKASI News -- Setelah mengamankan Usman Taufik, tersangka dugaan korupsi pengadaan pakaian Linmas di Satpol PP Kepri tahun 2014 senilai Rp 3,147.375.000, Kamis (14/1/16) lalu, Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang kambali mengamankan tersangka baru, Waldi, selaku Direktur PT Nayla Diaya (PT ND) yang mengerjakan proyek.
Waldi, mendatangi penyidik setelah dua kali menerima surat panggilan sebagai tersangka sebelumnya.
![]() |
| Ilustrasi |
Setelah dimintai keterangan tambahan, Rabu (27/01), penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. Waldi dijebloskan ke sel tahanan Polres Tanjungpinang menyusul Usman Taufik yang sudah terlebih dahulu masuk.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian Siagian dalam keterangan persnya, Kamis (28/1/2016) mengatakan, penyidik telah melakukan penahan terhadap dua orang tersangka dugaan korupsi pengadaan pakaian Hansip/Linmas di Satpol PP Kepri tahun 2014.
Namun dalam proses penyidikan kedua tersangka, aku Kristian, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.
"Waldi lebih proaktif, dia datang memenuhi panggilan kedua penyidik. Untuk memudahkan proses hukum, penyidik berkesimpulan untuk melakukan penahan terhadap tersangka. Perlu diketahui, penetapan kedua tersangka tentunya setelah memenuhi dua alat bukti. Untuk tersangka W, perannya sebagai pihak yang mengerjakan proyek sesuai kontrak,"ucap Kristian. (ik-usm)
