Sarmi, INDIKASI News -- Bahwa dalam rangka mewujudkan Penyelenggara Negara Yang Bersih di Kabupaten Sarmi sebagaimana diatur dalan Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sekaligus mewujudkan Sarmi yang Aman dan Damai maka Yohan Yaas selaku Ketua Dewan Adat Sarmi Papua meminta kepada Para Pemangku Kepentingan untuk tidak melakukan pembenaran diri dengan menjadikan masyarakat Sarmi sebagai obyek dari kepentingan pribadi maupun kelompok.
Selain itu Yohan Yaas juga meminta Aparat Penegak Hukum untuk menindak tegas siapapun yang melakukan upaya propaganda, penghasutan dan penyesatan untuk memecah bela persatuan dan kesatuan masyarakat kabupaten sarmi .(23/1/16).
Ditempat terpisah Syors Weyasu,SH selaku Kepala Pemerintahan Adat Daerah Sarmi Papua mengatakan, behwa masyarakat adalah komponen yang semestinya merasakan keadilan dari kebijakan pemerintahan dan pembangunan, bukan sebaliknya menjadi obyek serta korban ketidakadilan dari kebijakan pemerintahan dan pembangunan tersebut. Ujarnya. Sabtu.(23/1/16).
Lebih jauh Syors mengatakan Lembaga Kultur Adat memiliki peranan dalam proses penegahkan supremasi hukum untuk memperoleh keadilan dari kebijakan pemerintahan dan pembangunan karena masyarakat khususnya masyarakat adat adalah bagian dan juga sasaran dari kebijakan pemerintahan dan pembangunan itu sendiri. Tandasnya. (bayom)
