Jakarta, INDIKASI News -- Jessica Kumala Wongso, saksi kunci kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin (27), ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditangkap polisi di sebuah hotel di Jakarta, Sabtu (30/1/16) pagi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Khrisna Murti, menyatakan status Jessica saat ini sudah menjadi tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Jessica setelah dilakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. "Setelah gelar perkara dan ditetapkan tersangka Jessica langsung kami cari," ujar Krishna, Sabtu (30/1).
Polisi sendiri menetapkan tersangka pada rekan ngopi Wayan Mirna itu pada Jumat (29/1), sekira pukul 23.00 WIB.
Krishna kembali menuturkan setelah gelar perkara, tim penyidik langsung bergerak kerumah Jessica. Namun, kondisi rumah Jessica sepi seperti tak berpenghuni. Untuk itulah, polisi kembali melakukan pencarian ke lokasi lain.
Akhirnya, polisi berhasil melacak keberadaan Jessica. Polisi mendapati Jessica ada di sebuah hotel dikawasan Mangga Dua, Jakarta Utara (Jakut). "Dia ternyata menginap di sana, kami tangkap tadi pukul 07.00 WIB," tukasnya.
Saat ini Jessica masih diperiksa di Mapolda Metro Jaya. Jessica tiba di Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekira pukul 09.06 WIB. Jessica tiba di Mapolda Metro Jaya ditemani pengacara dan kerabatnya. (asp-ht)
