• Latest News

    12 January 2016

    Menkopolhukam: Pecat dan Penjara, Paspampres Bawa Narkoba

    Jakarta, INDIKASI News -- Terkait adanya anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang tertangkap membawa narkoba, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Panjaitan meminta agar kasus tersebut segera diproses hukum.

    "Ya itu dihukum saja kalau bawa narkoba, karena ada hukumannya," kata Luhut di kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Selasa (12/1).

    Luhut mengatakan dirinya sependapat dengan langkah yang diambil oleh Komandan Paspampres Mayjen TNI Andika Perkasa untuk mengusulkan pada aparat hukum yang memproses dengan menambahkan hukuman tambahan berupa pemberhentian dengan tidak hormat.

    Namun, Luhut menambahkan petugas yang bersangkutan juga harus dipidanakan sesuai hukum yang berlaku selain diberhentikan secara tidak hormat.

    "Kalau Danpaspampres bilang mau dipecat saya kira betul, tapi jangan hanya pecat saja, hukum penjara juga," tegas Luhut.

    Sedangkan apabila prajurit yang bersangkutan hanya terbukti menjadi pemakai, lanjut dia, sebaiknya direhabilitasi apabila sudah dilakukan "assessment".

    "Tapi kalau dia hanya pemakai harus direhabilitasi. Jadi dibedakan pengedar dan pemakai," kata dia.

    Sebelumnya dikabarkan oknum Paspampres diamankan pada pukul 04.38 WIB ketika akan melalui pemeriksaan di "security check point" menuju lokasi ruang tunggu keberangkatan di Bandara Kualanamu Medan.

    Dalam pemeriksan tersebut, petugas Bandara Kualanamu menemukan plastik transparan berisi setengah butir ekstasi dan 0,35 gram sabu-sabu dalam topi oknum prajurit TNI itu. (ht)
    Scroll to Top