Jatim, INDIKASI News -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menangkap DPO kasus korupsi dana hibah bansos Provinsi Jawa Timur, Suwito(40) warga Desa Winong, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, dirumah tempat tinggalnya, Kamis(28/01/2016) malam.
Suwito adalah salah satu yang berhasil ditangkap dari 5 orang DPO dalam kasus penyelewengan anggaran yang berasal dari APBD Provinsi Jatim. “Setelah mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan berada dirumahnya, kemudian kami mengirim tim untuk melakukan penyelidikan. Begitu sudah bisa memastikan orangnya, tim yang terdiri dari dua kelompok yang dibantu dari anggota Polres Ponorogo langsung mendatangi rumahnya dan melakukan penangkapan,” ucap kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo, Sucipto dikonfirmasi Jumat (29/1/2016).
Baca juga: Terpidana DAK Ponorogo Nur Sasongko dipindah ke LP Jambi dan Setahun jadi tersangka, apa kabar Wabup Ponorogo?
Dalam kasus korupsi yang menetapkan lima tersangka yang di antaranya Sukimin mantan kepala desa Winong, Gemarang, Madiun; Agus Priyo Sayogo mantan Kepala Desa Pengkol, Kecamatan Kauman, Ponorogo; dan M Muzamil warga Dusun Ngipik RT 02/RW 01 Desa Bono Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, mantan PNS yang mengundurkan diri untuk maju menjadi Caleg pada Pemilu April lalu 2014 lalu.
Ketiga nama tersebut telah menjalani proses persidangan dan sudah dijatuhi hukuman penjara namun Sukimin yang telah keluar dan menghirup udara bebas kini juga menjadi DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, Kediri dan Malang.
“Peran dari Suwito ini selain menjadi sopir juga bersama dengan Sukimin dan Agus Priyo Sayogo adalah yang mengurus proposal dari Pokmas-Pokmas dan kemudian mengumpulkan kembali uang yang sudah masuk ke rekening Pokmas untuk diserahkan kepada Tony,” ucap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Agus Kurniawan.
Satu orang yang hingga saat ini masih dinyatakan DPO yaitu Tony Hari Sulistyo warga Pasuruan yang juga sebagai otak dari kasus korupsi anggaran proyek yang berasal dari APBD Provinsi Jatim senilai Rp 5 miliar. Dari dana miliaran tersebut, diduga tidak semua direalisasikan dalam proyek karena diperkirakan telah dilakukan pemangkasan anggaran senilai Rp 2,977 miliar. (sah-ik)
