• Latest News

    25 January 2016

    Intelektual Adat Sarmi: Sarmi Darurat Sipil dan Korupsi

    Sarmi, INDIKASI News -- Komunitas Intelektual Adat Sarmi Drs. Flafius Yaas sebagai koordinator beserta tim merasa prihatin terhadap kondisi pemerintahan di Kabupaten Sarmi Papua dan menyatakan bahwa Integritas dari Viktor Pekpekay selaku Pejabat Tinggi Pratama (Sekda kabupaten Sarmi) Perlu dipertanyakan, Hal ini dapat dibuktikan sesuai fakta yang terjadi, antara lain:

    1. Sebagai Pejabat Tinggi Pratama (SETDA) Kabupaten Sarmi tidak patuh dan menghargai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI yang telah memberhentikan Bupati Sarmi (Drs.Mesak Manibor) sebagi Terdakwa Kasus Pidana Korupsi yang sedang menjalankan proses hukum di Pengadilan TIPIKOR Jayapura, selanjutnya Menetapkan Wakil Bupati Sarmi (Ir. Albertus Suripno) sebagai Pelaksana Tugas ( Plt ) Bupati Sarmi.


    2. Melakukan Pembohongan Publik, Propaganda dan Penghasutan bersama Kroni-kroninya untuk mengagalkan Kebijakan Plt. Bupati Sarmi (Ir. Albertus Suripno) dalam rangka mewujudkan Sarmi Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. 

    .
    3. Bersama-sama dengan KASN dan Pemprov Papua Melakukan Pelecehan atau mengkangkangi terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri RI yang telah Menetapkan Wakil Bupati Sarmi (Ir. Albertus Suripno) sebagai Pelaksana Tugas ( Plt ) Bupati Sarmi dengan tetap, dan mempertahankan PNS koruptor menjadi pejabat stuktural.Ujar Flafius Yaas. (25/1/16).


    Mencermati Kondisi terkini di Sarmi setelah Dewan Adat Daerah Sarmi menyampaikan hasil investigasinya maka Koordinator Komunitas Intelektual Adat Sarmi (Drs. Flafius Yaas) didampingi oleh Sekretaris Pemerintahan Adat Sarmi (O.G Samoa,SE) dalam pernyataan sikapnya menyatakan, "Meminta Ketegasan dan Kepastian Hukum dari Menteri Dalam Negeri RI dan secepatnya membentuk Tim Investigasi Khusus untuk melakukan Audit KInerja Pemerintahan di Kabupaten Sarmi khusunya Akuntabilitasi hukum adminitrasi pengelolaan keuangan daerah kabupaten sarmi tahun anggaran 2015 selain itu juga Dalam rangka pemberantasan Korupsi maka diminta Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) RI segera Membentuk TIM guna melakukan Supervisi terhadap proses pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di kabupaten sarmi karena Sarmi dinyatakan darurat Korupsi”.Tandasnya. (bayom)
    Scroll to Top